Page 135 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 135
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana
dimaksud pada ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pasal 53
ayat (4) karena belum terbitnya Perpres, terjadi pada Pemohon,
karena berdasarkan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pa
sal 53 ayat (4) Permohonan Fiktif Positif yang diajukan Pemohon
kepada Gubernur Banten untuk memberhentikan sementara Ko
misioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 20192023
karena adanya gugatan perdata di PN. Serang dianggap dikabul
kan secara hukum, per 23 Februari 2021, maka Pemohon dapat
menyatakan seluruh kegiatan dan putusan yang dikeluarkan
oleh Komisi Informasi Provinsi Banten semenjak tanggal 23 Feb
ruari 2021 menjadi tidak sah menurut Pemohon tersebut karena
PUSLITBANG
5 (lima) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode
20192023 telah berhenti sementara berdasarkan ketentuan Pa
sal 7 huruf (c) dan huruf (d) PERKI Nomor 3/2016 tentang Kode
Etik Anggota Komisi Informasi;
i. Dengan demikian ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pa
sal 53 ayat (5) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
atur dalam Peraturan Presiden”, sepanjang belum diterbitkannya
Perpres yang mengatur tentang ketentuan tentang bentuk pene
tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum atas Permohonan Fiktif Positif yang diajukan oleh
seorang Pemohon dalam hal ini Warga Masyarakat harus dinya
takan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
j. Oleh karena itu menurut Pemohon sepanjang belum terbitnya
Perpres yang mengatur tentang ketentuan tentang bentuk pene
tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum atas Permohonan Fiktif Positif yang diajukan oleh
seorang Pemohon dalam hal ini Warga Masyarakat, maka hal ini
menurut Pemohon telah menciptakan suatu ketidakpastian hu
kum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multi
tafsir, serta mengekang pemenuhan hakhak konstitusional war
ga negara, sebagaimana dialami Pemohon.
116 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...