Page 135 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 135

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana
                    dimaksud pada ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pasal 53
                    ayat (4) karena belum terbitnya Perpres, terjadi pada Pemohon,
                    karena berdasarkan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pa­
                    sal 53 ayat (4) Permohonan Fiktif Positif yang diajukan Pemohon
                    kepada Gubernur Banten untuk memberhentikan sementara Ko­
                    misioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019­2023
                    karena adanya gugatan perdata di PN. Serang dianggap dikabul­
                    kan secara hukum, per 23 Februari 2021, maka Pemohon dapat
                    menyatakan seluruh kegiatan dan putusan yang dikeluarkan
                    oleh Komisi Informasi Provinsi Banten semenjak tanggal 23 Feb­
                    ruari 2021 menjadi tidak sah menurut Pemohon tersebut karena
                            PUSLITBANG
                    5 (lima) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode
                    2019­2023 telah berhenti sementara berdasarkan ketentuan Pa­
                    sal 7 huruf (c) dan huruf (d) PERKI Nomor 3/2016 tentang Kode
                    Etik Anggota Komisi Informasi;
                 i.   Dengan demikian ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker Pa­
                    sal 53 ayat (5) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
                    bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
                    dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di­
                    atur dalam Peraturan Presiden”, sepanjang belum diterbitkannya
                    Perpres yang mengatur tentang ketentuan tentang bentuk pene­
                    tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
                    secara hukum atas Permohonan Fiktif Positif yang diajukan oleh
                    seorang Pemohon dalam hal ini Warga Masyarakat harus dinya­
                    takan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
                 j.   Oleh karena itu menurut Pemohon sepanjang belum terbitnya
                    Perpres yang mengatur tentang ketentuan tentang bentuk pene­
                    tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
                    secara hukum atas Permohonan Fiktif Positif yang diajukan oleh
                    seorang Pemohon dalam hal ini Warga Masyarakat, maka hal ini
                    menurut Pemohon telah menciptakan suatu ketidakpastian hu­
                    kum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multi
                    tafsir, serta mengekang pemenuhan hak­hak konstitusional war­
                    ga negara, sebagaimana dialami Pemohon.




                 116  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140