Page 139 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 139

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 sangat urgen dan penting untuk menjawab misinterpretation bahkan
                 overinterpretation atas ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat (5) UU
                 Ciptaker. Kesalahan penafsiran itu sendiri sulit dihindari mengingat
                 ambiguitas ketentuan pasal 175 angka 6 ayat (5), yang sebagian besar
                 kalangan menafsirkannya sebagai ketentuan yang akan mengatur
                 lebih lanjut keseluruhan hal tentang: “bentuk penetapan Keputusan
                                                                             210
                 dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum”,
                 padahal maksud sebenarnya  ketentuan Pasal  175  angka  6 ayat (5)
                 tersebut sesungguhnya hanya mengatur tentang permohonan yang
                 diproses melalui sistem elektronik. 211


                            PUSLITBANG
                 D.  PRAKTIK PERADILAN MENGADILI PERKARA FIKTIF
                    POSITIF PASCA UU CIPTAKER

                 1.  Langkah Responsif Ditjenbadilmiltun Mahkamah Agung
                    Republik Indonesia
                    Dalam kegiatan pembinaan di Palembang pada 11 November 2020
                 lalu, Ketua MA mengingatkan pentingnya setiap jajaran peradilan
                 untuk menganalisis dampak dan implikasi yuridis dari disah kan­



                 Ciptaker ini menjadi objek sengketa tindakan pemerintahan dalam perkara No. 123/G/
                 TF/2021/PTUN.JKT antara Viktor Santoso Tandiasa melawan Presiden RI. Sebelumnya da-
                 lam perkara 97/G/2020/PTUN.JKT, surat presiden kepada menteri-menteri untuk mem-
                 bahas RUU Ciptaker di DPRI digugat oleh sekompok organisasi masyarakat dan lembaga
                 swadya masyarakat. PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
                  210  Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
                 Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021. Pandangan seperti ini juga diadopsi oleh sebagian
                 hakim sehingga mereka berpendapat bahwa Ius Constituendum Penanganan Perkara Fiktif
                 Positif di PTUN  Bergantung  Kepada  Perpres. Focus  Group  Discussion (FGD)  “Analisis
                 dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap
                 Kompetensi  Absolut Peradilan  Tata  Usaha Negara Khususnya  di  dalam Isu Hukum Fiktif
                 Positif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
                  211   Pemaknaan  seperti  ini sejalan  dengan  penafsiran  Sonny Maulana  Sikumbang,  Ahli
                 Ilmu Perundangan-Undangan FHUI, bahwa ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal 53 UUAP
                 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker harus dipahami sebagai
                 pelimpahan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk Keputusan dan/atau
                 Tindakan  yang ditetapkan  oleh sistem elektronik sebagaimana  dimaksud pada  ayat (3).
                 Presentasi disampaikan pada Focus Group Discussion  (FGD)  “Analisis  dan  Inventarisasi
                 Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
                 Peradilan Tata  Usaha  Negara  Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif  Positif”, Puslitbang
                 Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.



                 120  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144