Page 139 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 139
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
sangat urgen dan penting untuk menjawab misinterpretation bahkan
overinterpretation atas ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat (5) UU
Ciptaker. Kesalahan penafsiran itu sendiri sulit dihindari mengingat
ambiguitas ketentuan pasal 175 angka 6 ayat (5), yang sebagian besar
kalangan menafsirkannya sebagai ketentuan yang akan mengatur
lebih lanjut keseluruhan hal tentang: “bentuk penetapan Keputusan
210
dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum”,
padahal maksud sebenarnya ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat (5)
tersebut sesungguhnya hanya mengatur tentang permohonan yang
diproses melalui sistem elektronik. 211
PUSLITBANG
D. PRAKTIK PERADILAN MENGADILI PERKARA FIKTIF
POSITIF PASCA UU CIPTAKER
1. Langkah Responsif Ditjenbadilmiltun Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Dalam kegiatan pembinaan di Palembang pada 11 November 2020
lalu, Ketua MA mengingatkan pentingnya setiap jajaran peradilan
untuk menganalisis dampak dan implikasi yuridis dari disah kan
Ciptaker ini menjadi objek sengketa tindakan pemerintahan dalam perkara No. 123/G/
TF/2021/PTUN.JKT antara Viktor Santoso Tandiasa melawan Presiden RI. Sebelumnya da-
lam perkara 97/G/2020/PTUN.JKT, surat presiden kepada menteri-menteri untuk mem-
bahas RUU Ciptaker di DPRI digugat oleh sekompok organisasi masyarakat dan lembaga
swadya masyarakat. PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
210 Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021. Pandangan seperti ini juga diadopsi oleh sebagian
hakim sehingga mereka berpendapat bahwa Ius Constituendum Penanganan Perkara Fiktif
Positif di PTUN Bergantung Kepada Perpres. Focus Group Discussion (FGD) “Analisis
dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap
Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif
Positif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
211 Pemaknaan seperti ini sejalan dengan penafsiran Sonny Maulana Sikumbang, Ahli
Ilmu Perundangan-Undangan FHUI, bahwa ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal 53 UUAP
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker harus dipahami sebagai
pelimpahan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan oleh sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Presentasi disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, Puslitbang
Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
120 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...