Page 134 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 134

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    2021, berdasarkan Cek Pos oleh Bapak/Ibu Septian;
                 d.  Bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  175  angka  6  UU  Ciptaker
                    Pasal 53 ayat (2), jangka waktu untuk Termohon dalam hal ini
                    Gubernur Banten wajib menetapkan dan/atau melakukan kepu­
                    tusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
                    kerja setelah permohonan diterima secara lengkap;
                 e.  Bahwa karena sampai dengan tanggal 30 April 2021, baik Surat
                    Permohonan maupun Surat Keberatan yang disampaikan oleh
                    Pemohon tidak kunjung  ditanggapi,  maka  pada  tanggal  03
                    Mei 2021 Pemohon mengajukan Permohonan ke PTUN Serang,
                    untuk “Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna
                    Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat
                            PUSLITBANG
                    Pemerintahan” dengan demikian masih dalam tenggang waktu
                    90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 6
                    Perma No. 8/2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh
                    Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Ke­
                    putusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan;
                 f.   Bahwa ketika masih berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat
                    (5) UUAP, ketentuan untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan
                    Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan
                    Badan atau Pejabat Pemerintahan dimohonkan ke Pengadilan TUN
                    dan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja;
                 g.  Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yang
                    mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) UUAP, yang
                    pada intinya menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu se­
                    bagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pe­
                    merintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
                    dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara
                    hukum, dan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
                    Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara
                    hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Per­
                    pres;
                 h.  Bahwa ketidakpastian hukum akibat tidak jelasnya lembaga atau
                    instansi manakah yang berwenang untuk melakukan dan/atau
                    menerbitkan bentuk maupun penetapan Keputusan dan/atau



                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  115
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139