Page 134 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 134
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
2021, berdasarkan Cek Pos oleh Bapak/Ibu Septian;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker
Pasal 53 ayat (2), jangka waktu untuk Termohon dalam hal ini
Gubernur Banten wajib menetapkan dan/atau melakukan kepu
tusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap;
e. Bahwa karena sampai dengan tanggal 30 April 2021, baik Surat
Permohonan maupun Surat Keberatan yang disampaikan oleh
Pemohon tidak kunjung ditanggapi, maka pada tanggal 03
Mei 2021 Pemohon mengajukan Permohonan ke PTUN Serang,
untuk “Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna
Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat
PUSLITBANG
Pemerintahan” dengan demikian masih dalam tenggang waktu
90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 6
Perma No. 8/2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh
Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Ke
putusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan;
f. Bahwa ketika masih berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat
(5) UUAP, ketentuan untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan
Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan
Badan atau Pejabat Pemerintahan dimohonkan ke Pengadilan TUN
dan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja;
g. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yang
mengubah ketentuan Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) UUAP, yang
pada intinya menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu se
bagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pe
merintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara
hukum, dan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Per
pres;
h. Bahwa ketidakpastian hukum akibat tidak jelasnya lembaga atau
instansi manakah yang berwenang untuk melakukan dan/atau
menerbitkan bentuk maupun penetapan Keputusan dan/atau
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 115