Page 129 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 129
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
benarbenar memang dipersiapkan dan pembuat undangundang
menyadari keterkaitan isi antar norma dalam suatu peraturan.
Namun yang terjadi sebaliknya, perubahan Pasal 53 UUAP oleh Pasal
175 angka 6 UU Ciptaker tidak diikuti dengan perubahan pasal lain
yang terkait dengan Pasal 53 UUAP, sehingga pasal lain yang terkait
dengan Pasal 53 tersebut menjadi kehilangan daya laku dan daya
guna.
Di sisi lain perbedaan tolok ukur dalam penentuan batas wak
tu terbitnya suatu keputusan juga tampak dari disharmoni antara
pasal dalam UU Ciptaker sendiri. Hal ini terlihat dari ketentuan
yang menyatakan bahwa sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya,
izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib di
PUSLITBANG
berikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diancam dengan
sanksi administrasi sedang. Sementara di sisi ketentuan Pasal 175
205
angka 6 ayat (2) UU Ciptaker menentukan jika ketentuan peratur
an perundangundangan tidak menentukan batas waktu kewajib
an, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/
atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Ketentuan ini men jadi
tidak sinkron dengan ketentuan lain dalam UUAP yang tidak dire visi
oleh UU Ciptaker yakni menyangkut keputusan yang menimbulkan
pembebanan bagi warga masyarakat, maka badan dan/atau pejabat
pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihakpihak yang
bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetap
kan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, kecuali di
atur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 206 Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan keputusan
dan/atau tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan, ba
dan dan/atau pejabat pemerintahan wajib memberitahukan kepa
da pemohon. Jika permohonan diterima dalam waktu paling lama
205 Lihat keterkaitan Pasal 39 ayat (5) UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.
206 Lihat keterkaitan Pasal 47 UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.
110 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...