Page 129 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 129

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 benar­benar memang dipersiapkan dan pembuat undang­undang
                 menyadari keterkaitan isi antar norma dalam suatu peraturan.
                 Namun yang terjadi sebaliknya, perubahan Pasal 53 UUAP oleh Pasal
                 175 angka 6 UU Ciptaker tidak diikuti dengan perubahan pasal lain
                 yang terkait dengan Pasal 53 UUAP, sehingga pasal lain yang terkait
                 dengan Pasal 53 tersebut menjadi kehilangan daya laku dan daya
                 guna.
                    Di sisi lain perbedaan tolok ukur dalam penentuan batas wak­
                 tu terbitnya suatu keputusan juga tampak dari disharmoni antara
                 pasal dalam UU Ciptaker sendiri. Hal ini terlihat dari ketentuan
                 yang menyatakan bahwa sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya,
                 izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib di­
                            PUSLITBANG
                 berikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat
                 pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
                 permohonan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diancam dengan
                 sanksi administrasi sedang.  Sementara di sisi ketentuan Pasal 175
                                          205
                 angka 6 ayat (2) UU Ciptaker menentukan jika ketentuan peratur­
                 an perundang­undangan tidak menentukan batas waktu kewajib­
                 an, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/
                 atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling
                 lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
                 oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Ketentuan ini men jadi
                 tidak sinkron dengan ketentuan lain dalam UUAP yang tidak dire visi
                 oleh UU Ciptaker yakni menyangkut keputusan yang menimbulkan
                 pembebanan bagi warga masyarakat, maka badan dan/atau pejabat
                 pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak­pihak yang
                 bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetap­
                 kan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, kecuali di­
                 atur lain dalam ketentuan peraturan perundang­undangan. 206  Dalam
                 waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan keputusan
                 dan/atau tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan, ba­
                 dan dan/atau pejabat pemerintahan wajib memberitahukan kepa­
                 da pemohon. Jika permohonan diterima dalam waktu paling lama

                  205  Lihat keterkaitan Pasal 39 ayat (5) UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.
                  206  Lihat keterkaitan Pasal 47 UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.



                 110  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134