Page 132 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 132
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya di atas selain me
rujuk pada pasal atau ayat yang salah juga mengandung substan
si yang tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian atau
kerancuan hukum. Padahal materi muatan dalam ketentuan
un dangundang harus dirumuskan secara pasti, jelas, dan tegas
sesuai dengan asas lex scripta (tertulis), lex certa (jelas) dan lex
stricta (tegas). Hal ini juga ditegaskan dalam UU 12/2011 juncto
UU 15/2019, yang mensyaratkan materi muatan undangundang
harus dirumuskan dengan sistematika, pilihan kata atau isti
lah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti se
hingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya vide “asas kejelasan rumusan” dalam Pasal 5
PUSLITBANG
UU 12/2011 juncto UU 15/2019 dan juga wajib mencerminkan
asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” yaitu bahwa setiap
materi muatan peraturan perundangundangan harus dapat
me wujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan ke
pastian hukum (vide Pasal 6 UU 12/2011 juncto UU 15/2019);
c. Bahwa materi muatan dalam undangundang harus memberi
kan kepastian hukum. Hak atas kepastian hukum dijamin seca
ra tegas dan jelas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian
hukum itu sendiri mensyaratkan adanya ketentuan yang seca ra
normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga
tidak menimbulkan keraguraguan, kerancuan maupun multi
tafsir. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan
apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepasti
an hukum akan memberikan rasa aman karena setiap individu
mampu memahami apa saja yang boleh dibebankan atau dila
kukan oleh negara terhadap warganya. Jadi, ada tolok ukur atau
tatanan yang pasti, sehingga dapat dipergunakan sebagai pe
doman kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wa
jar atau adil. Apabila suatu ketentuan undangundang bersifat
adil dan dilaksanakan dengan pasti, maka kepastian hukum yang
adil dapat menjalankan fungsinya.
Selanjutnya, dalam perkara No. 30/PUUXIX/2021 selaku Pemo
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 113