Page 132 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 132

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya di atas selain me­
                    rujuk pada pasal atau ayat yang salah juga mengandung substan­
                    si yang tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian atau
                    kerancuan hukum. Padahal materi muatan dalam ketentuan
                    un dang­undang harus dirumuskan secara pasti, jelas, dan tegas
                    sesuai dengan asas lex scripta (tertulis), lex certa (jelas) dan lex
                    stricta (tegas). Hal ini juga ditegaskan dalam UU 12/2011 juncto
                    UU 15/2019, yang mensyaratkan materi muatan undang­undang
                    harus  dirumuskan  dengan  sistematika,  pilihan  kata  atau isti­
                    lah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti se­
                    hingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
                    pelaksanaannya  vide “asas kejelasan rumusan” dalam Pasal 5
                            PUSLITBANG
                    UU 12/2011 juncto UU 15/2019 dan juga wajib mencerminkan
                    asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” yaitu bahwa setiap
                    materi muatan peraturan perundang­undangan harus dapat
                    me wujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan ke­
                    pastian hukum (vide Pasal 6 UU 12/2011 juncto UU 15/2019);
                 c.  Bahwa materi muatan dalam undang­undang harus memberi­
                    kan kepastian hukum. Hak atas kepastian hukum dijamin seca­
                    ra tegas dan jelas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian
                    hukum itu sendiri mensyaratkan adanya ketentuan yang seca ra
                    normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga
                    tidak menimbulkan keragu­raguan, kerancuan maupun multi
                    tafsir. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan
                    apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepasti­
                    an hukum akan memberikan rasa aman karena setiap individu
                    mampu memahami apa saja yang boleh dibebankan atau dila­
                    kukan oleh negara terhadap warganya. Jadi, ada tolok ukur atau
                    tatanan yang pasti, sehingga dapat dipergunakan sebagai pe­
                    doman kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wa­
                    jar atau adil. Apabila suatu ketentuan undang­undang bersifat
                    adil dan dilaksanakan dengan pasti, maka kepastian hukum yang
                    adil dapat menjalankan fungsinya.

                    Selanjutnya, dalam perkara No. 30/PUU­XIX/2021 selaku Pemo­



                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  113
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137