Page 124 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 124
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Komisi Scheltema yang
dibentuk khusus merancang kodifikasi UU Hukum Administrasi
di Belanda pada dekade 90an dan lain sebagainya. Di Inggris lebih
banyak lagi komisi yang menjadi legenda seperti itu, mulai dari
Komisi Frank pada dekade 60an sampai dengan Komisi Legatt
pada era milenial. Kisah sukses dibalik komisikomisi ini adalah
194
bagaimana keseriusan membangun suatu kebijakan legislasi
melalui grand design perubahan, kajian mendalam yang inklusif,
melibatkan segenap stakeholder, sehingga lahir visi pembangunan
hukum yang jauh menjangkau ke depan (suistanable), tidak sewaktu
waktu dilakukan perubahan, apalagi dengan metode tambal sulam
(patchwork);
PUSLITBANG
Selanjutnya pada bagian ini akan diuraikan tiga permasalahan
pokok dari perubahan fiktif positif dalam UU Ciptaker yakni sebagai
berikut:
1. Ketiadaan Basis Hukum Perubahan
Menurut Aleksander Peczenik mengapa bahan penyusunan un
dangundang (preparatory materials) itu berharga adalah karena “ka
rena bahanbahan tersebut merupakan hasil kerja legislatif sehingga
patut diperhitungkan”. Dalam ungkapan yang lebih mendalam adalah
karena bahanbahan tersebut “merupakan bukti dari tujuan undang
undang” (ratio legis). Oleh karena gagasan tentang ratio legis me
195
ngandung kompleksitas tersendiri, Aleksander Peczenik menyaran
kan halhal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a. Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa apa yang ingin di
katakan pembuat undangundang (legislator intended) lebih pen
ting daripada apa yang sebenarnya dikatakannya secara tekstual
dalam undangundang. Upaya konstruksi subjektif dari undang
undang (subjective construction of statutes) dengan memahami
ratio legis dapat dilakukan untuk memahami makna yang ter
194 Enrico Simanjuntak, Pengantar Studi Perbandingan Peradilan Administrasi di Berbagai
Negara, (Depok: Rajawali Pers, 2021).
195 Aleksander Peczenik, On Law and Reason (Dordrecht: Springer Science + Business
Media B.V, 2008), hlm. 282.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 105