Page 124 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 124

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Komisi Scheltema yang
                 dibentuk  khusus  merancang  kodifikasi  UU  Hukum  Administrasi
                 di Belanda pada dekade 90­an dan lain sebagainya. Di Inggris lebih
                 banyak lagi komisi yang menjadi legenda seperti itu, mulai dari
                 Komisi Frank pada dekade 60­an sampai dengan Komisi Legatt
                 pada era milenial.  Kisah sukses dibalik komisi­komisi ini adalah
                                  194
                 bagaimana keseriusan membangun suatu kebijakan legislasi
                 melalui  grand design perubahan, kajian mendalam yang inklusif,
                 melibatkan segenap stakeholder, sehingga lahir visi pembangunan
                 hukum yang jauh menjangkau ke depan (suistanable), tidak sewaktu­
                 waktu dilakukan perubahan, apalagi dengan metode tambal sulam
                 (patchwork);
                            PUSLITBANG
                    Selanjutnya pada bagian ini akan diuraikan tiga permasalahan
                 pokok dari perubahan fiktif positif dalam UU Ciptaker yakni sebagai
                 berikut:

                 1.  Ketiadaan Basis Hukum Perubahan

                    Menurut Aleksander Peczenik mengapa bahan penyusunan un­
                 dang­undang (preparatory materials) itu berharga adalah karena “ka­
                 rena bahan­bahan tersebut merupakan hasil kerja legislatif sehingga
                 patut diperhitungkan”. Dalam ungkapan yang lebih mendalam adalah
                 karena bahan­bahan tersebut “merupakan bukti dari tujuan undang­
                 undang” (ratio legis).  Oleh karena gagasan tentang ratio legis me­
                                    195
                 ngandung kompleksitas tersendiri, Aleksander Peczenik menyaran­
                 kan hal­hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
                 a.  Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa apa yang ingin di­
                    katakan pembuat undang­undang (legislator intended) lebih pen­
                    ting daripada apa yang sebenarnya dikatakannya secara tekstual
                    dalam undang­undang. Upaya konstruksi subjektif dari undang­
                    undang (subjective construction of statutes) dengan memahami
                    ratio legis dapat dilakukan untuk memahami makna yang ter­



                  194  Enrico Simanjuntak, Pengantar Studi Perbandingan Peradilan Administrasi di Berbagai
                 Negara, (Depok: Rajawali Pers, 2021).
                  195  Aleksander Peczenik, On Law and Reason (Dordrecht: Springer Science + Business
                 Media B.V, 2008), hlm. 282.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  105
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129