Page 120 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 120
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertim-
bangan teknis pertanahan.
(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan per-
timbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat-
an Ruang.
(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaima-
na dirnaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lantai bangunan;
e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
PUSLITBANG
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 135
(1) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 132 huruf c dapat didelegasikan kewenangannya
kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang
me nyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah-
an di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak
memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggara-
kan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur diang-
gap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seba-
gaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 141
(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pe-
manfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c
paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penolakan
dalam jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pe-
manfaatan Ruang.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 101