Page 116 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 116

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Tidak terbitnya Perpres sebagaimana diamanatkan keten­
                 tuan pasal 175 butir 6 UU Ciptaker sampai batas waktu yang men­
                 syaratkannya kemungkinan besar disebabkan mispersepsi peme­
                 rintah atas PP No. 5/2021—yang dinilai telah mengatur soal fiktif
                 positif sehingga Perpres sebagaimana dimaksud Pasal 175 butir 6 UU
                 Ciptaker absen sampai sekarang. Mispersepsi pemerintah tersebut
                 semakin problematis karena ruang lingkup keputusan fiktif positif
                 bukan hanya dalam soal perizinan berusaha. Sebab, kalau pun PP No.
                 5/2021 tersebut menjadi justifikasi ketidakhadiran Perpes vide Pasal
                 175 butir 6 UU Ciptaker, keputusan tersebut juga menyangkut semua
                 urusan layanan publik antara warga masyarakat dengan pemerintah.
                    Pencampuradukan konsep keputusan fiktif positif dengan ke­
                            PUSLITBANG
                 putusan otomatis yang diterbitkan secara elektronik dalam per­
                 aturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti ini tidak terlepas dari
                 misinterpretation bahkan overinterpretation atas ketentuan Pasal 175
                 angka 6 ayat (5) UU Ciptaker. Kesalahan penafsiran itu sendiri sulit
                 dihindari mengingat ambiguitas ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat
                 (5), yang sebagian besar kalangan menafsirkannya sebagai ketentuan
                 yang akan mengatur lebih lanjut keseluruhan hal tentang: “bentuk
                 penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
                 secara hukum”,  padahal maksud sebenarnya ketentuan Pasal 175
                               185
                 angka 6 ayat (5) tersebut hanya mengatur tentang permohonan yang
                 diproses melalui sistem elektronik.  Dengan kata lain, ketentuan
                                                 186

                 OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, pementerian/lembaga, pemerintah
                 daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan
                 Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan PP No. 5/2021 terdapat 1.702
                 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                 yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI
                 yang belum diatur dalam PP No. 5/2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya
                 akhir Agustus 2021. Layanan OSS dapat diakses pada https://oss.go.id/.
                  185  Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
                 Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021. Pandangan seperti ini juga diadopsi oleh sebagian
                 hakim sehingga mereka berpendapat bahwa Ius Constituendum Penanganan Perkara Fik-
                 tif Positif di PTUN Bergantung Kepada Perpres. Focus Group Discussion (FGD) “Analisis
                 dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap
                 Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Po-
                 sitif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
                  186  Pemaknaan seperti ini  sejalan dengan penafsiran Sonny  Maulana Sikumbang, Ahli
                 Ilmu  Perundang-Undangan  FHUI, bahwa  ketentuan  pada  ayat  (5)  dalam  Pasal  53  UUAP


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  97
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121