Page 116 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 116
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Tidak terbitnya Perpres sebagaimana diamanatkan keten
tuan pasal 175 butir 6 UU Ciptaker sampai batas waktu yang men
syaratkannya kemungkinan besar disebabkan mispersepsi peme
rintah atas PP No. 5/2021—yang dinilai telah mengatur soal fiktif
positif sehingga Perpres sebagaimana dimaksud Pasal 175 butir 6 UU
Ciptaker absen sampai sekarang. Mispersepsi pemerintah tersebut
semakin problematis karena ruang lingkup keputusan fiktif positif
bukan hanya dalam soal perizinan berusaha. Sebab, kalau pun PP No.
5/2021 tersebut menjadi justifikasi ketidakhadiran Perpes vide Pasal
175 butir 6 UU Ciptaker, keputusan tersebut juga menyangkut semua
urusan layanan publik antara warga masyarakat dengan pemerintah.
Pencampuradukan konsep keputusan fiktif positif dengan ke
PUSLITBANG
putusan otomatis yang diterbitkan secara elektronik dalam per
aturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti ini tidak terlepas dari
misinterpretation bahkan overinterpretation atas ketentuan Pasal 175
angka 6 ayat (5) UU Ciptaker. Kesalahan penafsiran itu sendiri sulit
dihindari mengingat ambiguitas ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat
(5), yang sebagian besar kalangan menafsirkannya sebagai ketentuan
yang akan mengatur lebih lanjut keseluruhan hal tentang: “bentuk
penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum”, padahal maksud sebenarnya ketentuan Pasal 175
185
angka 6 ayat (5) tersebut hanya mengatur tentang permohonan yang
diproses melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, ketentuan
186
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, pementerian/lembaga, pemerintah
daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan PP No. 5/2021 terdapat 1.702
kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI
yang belum diatur dalam PP No. 5/2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya
akhir Agustus 2021. Layanan OSS dapat diakses pada https://oss.go.id/.
185 Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021. Pandangan seperti ini juga diadopsi oleh sebagian
hakim sehingga mereka berpendapat bahwa Ius Constituendum Penanganan Perkara Fik-
tif Positif di PTUN Bergantung Kepada Perpres. Focus Group Discussion (FGD) “Analisis
dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap
Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Po-
sitif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
186 Pemaknaan seperti ini sejalan dengan penafsiran Sonny Maulana Sikumbang, Ahli
Ilmu Perundang-Undangan FHUI, bahwa ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal 53 UUAP
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 97