Page 113 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 113
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Perubahan konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker digambarkan
oleh Putusan PTUN Jakarta No. 4/FP/2021/PTUN.JKT sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker
tersebut di atas secara fundamental telah mengubah ketentuan Pasal
53 UUAP, sehingga sesuai asas lex postereore derogat legi priore (norma
hukum yang dibentuk belakangan menegasikan norma hukum yang
dibentuk lebih dahulu), Pengadilan berpendapat bahwa implikasi per-
ubahan tersebut menimbulkan pergeseran serangkaian norma (set of
norms) yakni sebagai berikut:
(1) Sebelum berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak
yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum
(fiktif positif) harus mengajukan permohonan putusan penerimaan
ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib memutus-
PUSLITBANG
kan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua puluh
satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan peme-
riksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma No.
8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan oleh
Pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk melak-
sanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
putusan Pengadilan ditetapkan;
(2) Setelah berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak yang
merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif
positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan putusan pene-
rimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permohonan fiktif
positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada internal admi-
nistrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif bersifat
self-regulating, self-implementing, dan self-executing. Secara mutatis
mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta ekse-
kusi putusan Pengadilan menjadi tidak relevan;
2. Tumpang-Tindih Pengertian Keputusan Fiktif Positif
dengan Keputusan Elektronik
Ketentuan Pasal 175 angka 6 semestinya fokus hanya mengatur
soal keputusan fiktif positif namun kenyataan yang ada, ketentuan
ini mengatur juga soal permohonan yang diproses melalui sistem
elektronik. Digabungkannya pengaturan soal fiktif positif dengan
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan (b) semua peraturan pelaksanaan dari UU Cip-
taker yang telah diubah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UU Ciptaker dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 185 UU Ciptaker)
94 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...