Page 113 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 113

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Perubahan konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker digambarkan
                 oleh Putusan PTUN Jakarta No. 4/FP/2021/PTUN.JKT sebagai berikut:
                    “Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker
                    tersebut di atas secara fundamental telah mengubah ketentuan Pasal
                    53 UUAP, sehingga sesuai asas lex postereore derogat legi priore (norma
                    hukum yang dibentuk belakangan menegasikan norma hukum yang
                    dibentuk lebih dahulu), Pengadilan berpendapat bahwa implikasi per-
                    ubahan tersebut menimbulkan pergeseran serangkaian norma (set of
                    norms) yakni sebagai berikut:
                    (1)  Sebelum berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak
                        yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum
                        (fiktif positif) harus mengajukan permohonan putusan penerimaan
                        ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib memutus-
                            PUSLITBANG
                        kan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua puluh
                        satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan peme-
                        riksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma No.
                        8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan oleh
                        Pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk melak-
                        sanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
                        putusan Pengadilan ditetapkan;
                    (2)  Setelah berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap pihak yang
                        merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif
                        positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan putusan pene-
                        rimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permohonan fiktif
                        positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada internal admi-
                        nistrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif bersifat
                        self-regulating, self-implementing, dan self-executing. Secara mutatis
                        mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta ekse-
                        kusi putusan Pengadilan menjadi tidak relevan;

                 2.  Tumpang-Tindih Pengertian Keputusan Fiktif Positif
                    dengan Keputusan Elektronik
                    Ketentuan Pasal 175 angka 6 semestinya fokus hanya mengatur
                 soal keputusan fiktif positif namun kenyataan yang ada, ketentuan
                 ini mengatur juga soal permohonan yang diproses melalui sistem
                 elektronik. Digabungkannya pengaturan soal fiktif positif dengan


                 ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan (b) semua peraturan pelaksanaan dari UU Cip-
                 taker yang telah diubah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
                 UU Ciptaker dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 185 UU Ciptaker)



                 94  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118