Page 108 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 108
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
di Azerbaijan. Pada tahun 2005, pemerintah Azerbaijan menerapkan
aturan fiktif positif pengurusan pendaftaran perusahaan, semula
jumlah total hari dalam pengurusan ini 122 hari menjadi hanya 16
hari pada tahun 2007. Laporan Bank Dunia menunjukkan terdapat
166
27 negara yang menggunakan aturan fiktif positif dalam pengurusan
izin bangunan, dalam limit waktu antara 2 sampai dengan 4 Minggu.
Finlandia dan Singapura merupakan negara yang paling membe
rikan kecepatan dalam pengurusan izin bangunan. Demikian juga
167
negaranegara Amerika Latin dan Karibia menunjukkan hasil positif
yang sama dalam penerapan fiktif positif. Di Kolombia, pihak ma
gistar (pengadilan) berwenang mengeluarkan izin bangunan tanpa
pihak pengembang perlu mendapatkan nama dan informasi kontak
PUSLITBANG
tentang para tetangga sebelumnya. Penerapan fiktif positif memu
dahkan mendapatkan izin bangunan dari semula 3 bulan menjadi 2
bulan. Di bagian lain laporan tersebut, Bank Dunia menyimpulkan
168
keterkaitan antara penerapan batasan waktu dengan prinsip fiktif
positif sebagai berikut:
“SETTING TIME LIMITS The second most popular reform feature has been
to introduce statutory time limits or silence-is-consent rules. Many economi-
es write time limits into the law in the hope of ending administrative delays.
Algeria put a 2-month time limit on issuing building permits in 2006. But
obtaining a building permit still takes an average 150 days because of lack
of administrative resources. Builders wait, out of fear that their buildings will
be demolished if they proceed without a permit.” 169
Dengan demikian sebenarnya dapat dikatakan adanya alasan
pragmatis yang ikut mendorong berlakunya prinsip fiktif positif
ini yaitu adanya tuntutan percepatan/responsivisitas pemerintah
menghadapi era globalisasi ekonomi.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing
166 The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, Doing
Business 2009, Comparing Regulations In 181 Economies, (Washington: A copublication of
the World Bank, the International Finance Corporation, and Palgrave Macmillan, 2008),
hlm. 9
167 Ibid. hlm. 14-15.
168 Ibid. hlm. 17.
169 Ibid. hlm. 18.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 89