Page 104 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 104

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 rasakan memudahkan, maka masyarakat dapat mengajukan keberat­
                 an dan gugatan. Karena itulah prosedur perizinan harus sederhana
                 dan mudah dimengerti serta dijalani oleh masyarakat. Kesederhana­
                 an prosedural juga terlihat dari proses yang dijalani. Kesederhanaan
                 prosedural juga dicerminkan oleh adanya kejelasan persyaratan dan
                 proses yang harus dilalui. Jika diperlukan, masyarakat cukup berhen­
                 ti disatu meja untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan.
                    Kepastian waktu, pelayanan publik harus mencantumkan waktu
                 yang diperlukan hingga selesainya keputusan TUN yang dibuat oleh
                 pejabat/badan. Kepastian waktu merupakan hak yang harus dipero­
                 leh oleh masyarakat dalam pelayanan publik tidak saja dalam syarat
                 hukum formal, tetapi juga dalam implementasinya. Untuk menjamin
                            PUSLITBANG
                 ditegakkannya kepastian waktu, maka masyarakat harus dilengkapi
                 dengan mekanisme komplain jika merasa keberatan terhadap kepu­
                 tusan yang tidak tepat waktu dan bila perlu dibuat ketentuan sanksi
                 hukum agar dapat dicapainya pelayanan yang tepat waktu.
                    Di samping perlindungan hukum dan keadilan hukum, kepastian
                 hukum (rechtsicherheit) merupakan salah satu pondasi konsep negara
                 hukum,. Ketiganya harus berjalan secara proporsional. Kepastian
                 hukum harus memberikan perlindungan hukum dan keadilan hukum
                 bagi masyarakat. Kepastian hukum berarti bahwa hukum yang tertulis
                 dalam produk hukum formal harus ditegakkan. Hukum harus berlaku
                 sama bagi setiap anggota masyarakat, tanpa membedakan agama, ras,
                 suku dan asal muasal. Kepastian hukum berjalan seimbang dengan
                 perlindungan hukum dan keadilan hukum.  Keberlanjutan usaha
                                                         157
                 dan persaingan yang sehat, pelayanan publik bidang perizinan harus
                 mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan persaingan yang sehat.
                 Perizinan harus dapat memberikan insentif kepada pengusaha untuk
                 terus melanjutkan dan mengembangkan usaha tanpa menyebabkan
                 kerusakan dan daya dukung lingkungan. Perizinan tidak boleh
                 menyebabkan disinsentif bagi pengusaha sehingga tidak memiliki
                 daya tarik lagi berusaha dan mengembangkan usahanya.
                    Guna memacu pertumbuhan ekonomi kawasan, melalui pening­


                  157  Ibid.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  85
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109