Page 104 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 104
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
rasakan memudahkan, maka masyarakat dapat mengajukan keberat
an dan gugatan. Karena itulah prosedur perizinan harus sederhana
dan mudah dimengerti serta dijalani oleh masyarakat. Kesederhana
an prosedural juga terlihat dari proses yang dijalani. Kesederhanaan
prosedural juga dicerminkan oleh adanya kejelasan persyaratan dan
proses yang harus dilalui. Jika diperlukan, masyarakat cukup berhen
ti disatu meja untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan.
Kepastian waktu, pelayanan publik harus mencantumkan waktu
yang diperlukan hingga selesainya keputusan TUN yang dibuat oleh
pejabat/badan. Kepastian waktu merupakan hak yang harus dipero
leh oleh masyarakat dalam pelayanan publik tidak saja dalam syarat
hukum formal, tetapi juga dalam implementasinya. Untuk menjamin
PUSLITBANG
ditegakkannya kepastian waktu, maka masyarakat harus dilengkapi
dengan mekanisme komplain jika merasa keberatan terhadap kepu
tusan yang tidak tepat waktu dan bila perlu dibuat ketentuan sanksi
hukum agar dapat dicapainya pelayanan yang tepat waktu.
Di samping perlindungan hukum dan keadilan hukum, kepastian
hukum (rechtsicherheit) merupakan salah satu pondasi konsep negara
hukum,. Ketiganya harus berjalan secara proporsional. Kepastian
hukum harus memberikan perlindungan hukum dan keadilan hukum
bagi masyarakat. Kepastian hukum berarti bahwa hukum yang tertulis
dalam produk hukum formal harus ditegakkan. Hukum harus berlaku
sama bagi setiap anggota masyarakat, tanpa membedakan agama, ras,
suku dan asal muasal. Kepastian hukum berjalan seimbang dengan
perlindungan hukum dan keadilan hukum. Keberlanjutan usaha
157
dan persaingan yang sehat, pelayanan publik bidang perizinan harus
mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan persaingan yang sehat.
Perizinan harus dapat memberikan insentif kepada pengusaha untuk
terus melanjutkan dan mengembangkan usaha tanpa menyebabkan
kerusakan dan daya dukung lingkungan. Perizinan tidak boleh
menyebabkan disinsentif bagi pengusaha sehingga tidak memiliki
daya tarik lagi berusaha dan mengembangkan usahanya.
Guna memacu pertumbuhan ekonomi kawasan, melalui pening
157 Ibid.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 85