Page 102 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 102
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
2 Jika ketentuan peraturan perundang- Jika ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak menentukan batas waktu undangan tidak menentukan batas waktu
kewajiban sebagaimana dimaksud pada kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pe- ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Peme-
merintahan wajib menetapkan dan/atau rintahan wajib menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan melakukan Keputusan dan/atau Tindak-
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari an dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima secara kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pe- lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pe-
merintahan. merintahan;
3 Apabila dalam batas waktu sebagaimana Dalam hal permohonan diproses melalui
dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau sistem elektronik dan seluruh persyaratan
Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dalam sistem elektronik telah terpenuhi,
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau sistem elektronik menetapkan Keputus-
Tindakan, maka permohonan tersebut di- an dan/atau Tindakan sebagai Keputusan
anggap dikabulkan secara hukum. atau Tindakan Badan atau Pejabat Peme-
rintahan yang berwenang;
PUSLITBANG
4 Pemohon mengajukan permohonan kepa- Apabila dalam batas waktu sebagaimana
da pengadilan untuk memperoleh putusan dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau
penerimaan permohonan sebagaimana di- Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan
maksud pada ayat (3). dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan, permohonan dianggap dikabul-
kan secara hukum.
5 Pengadilan wajib memutuskan permo- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
honan sebagaimana dimaksud pada ayat penetapan Keputusan dan/atau Tindakan
(4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari yang dianggap dikabulkan secara hukum
kerja sejak permohonan diajukan. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di a-
tur dalam peraturan presiden.
6 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
wajib menetapkan Keputusan untuk me-
laksanakan putusan Pengadilan sebagai-
mana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5
(lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan
ditetapkan.
Dengan kata lain, perbedaan dan persamaan konsep fiktif positif
sebelum dan sesudah UU Ciptaker dapat digambarkan sebagai ber
ikut:
Eks Pasal 53 Pasal 53 Baru
1 Dasar Fiktif Positif Diatur dengan peraturan Diatur dengan peraturan
per undang-undangan per undang-undangan
2 Batas waktu (jika tidak di- 10 hari kerja 5 hari kerja
atur peraturan perundang-
undangan)
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 83