Page 102 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 102

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                  2   Jika  ketentuan peraturan  perundang- Jika  ketentuan peraturan  perundang-
                      undangan tidak menentukan batas waktu  undangan tidak menentukan batas waktu
                      kewajiban sebagaimana dimaksud pada  kewajiban sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pe- ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Peme-
                      merintahan wajib menetapkan dan/atau  rintahan wajib menetapkan dan/atau
                      melakukan Keputusan dan/atau Tindakan  melakukan Keputusan dan/atau Tindak-
                      dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari  an dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
                      kerja setelah permohonan diterima secara  kerja setelah permohonan diterima secara
                      lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pe- lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pe-
                      merintahan.                  merintahan;
                  3   Apabila dalam batas waktu sebagaimana  Dalam hal permohonan diproses melalui
                      dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau  sistem elektronik dan seluruh persyaratan
                      Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan  dalam sistem elektronik telah terpenuhi,
                      dan/atau melakukan Keputusan dan/atau  sistem elektronik menetapkan  Keputus-
                      Tindakan, maka permohonan tersebut di- an dan/atau Tindakan sebagai Keputusan
                      anggap dikabulkan secara hukum.  atau Tindakan Badan atau Pejabat Peme-
                                                   rintahan yang berwenang;
                            PUSLITBANG
                  4   Pemohon mengajukan permohonan kepa- Apabila dalam batas waktu sebagaimana
                      da pengadilan untuk memperoleh putusan  dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau
                      penerimaan permohonan sebagaimana di- Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan
                      maksud pada ayat (3).        dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
                                                   Tindakan, permohonan dianggap dikabul-
                                                   kan secara hukum.
                  5   Pengadilan wajib memutuskan  permo- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
                      honan sebagaimana dimaksud pada ayat  penetapan Keputusan dan/atau Tindakan
                      (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari  yang dianggap dikabulkan secara hukum
                      kerja sejak permohonan diajukan.  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di a-
                                                   tur dalam peraturan presiden.
                  6   Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
                      wajib menetapkan Keputusan untuk me-
                      laksanakan putusan Pengadilan sebagai-
                      mana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5
                      (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan
                      ditetapkan.


                    Dengan kata lain, perbedaan dan persamaan konsep fiktif positif
                 sebelum dan sesudah UU Ciptaker dapat digambarkan sebagai ber­
                 ikut:


                                               Eks Pasal 53      Pasal 53 Baru
                  1  Dasar Fiktif Positif  Diatur dengan peraturan  Diatur dengan peraturan
                                         per undang-undangan  per undang-undangan
                  2  Batas waktu (jika tidak di- 10 hari kerja  5 hari kerja
                     atur peraturan perundang-
                     undangan)




                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  83
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107