Page 98 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 98

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 Keputusan tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan terse­
                 but oleh pihak yang bersangkutan. Keputusan berbentuk elektronis
                 ini menghilangkan kewajiban pejabat dan/atau badan pemerintahan
                 pembuat untuk menyampaikannya secara tertulis. 153
                    Dengan (R)UU Ciptaker diharapkan terjadi perubahan struktur
                 ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor, untuk mendo­
                 rong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%­6,0% melalui:
                 a.  Penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 s.d 3
                    juta per tahun, dibandingkan 2 s.d 2,5 juta jika tanpa RUU Cip­
                    taker;
                 b.  Peningkatan investasi (6,6%­7.0%), yang meningkatkan income
                    dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi (5,4%­5,6%)
                            PUSLITBANG
                 c.  Peningkatan produktivitas, yang akan diikuti peningkatan upah,
                    sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi.

                    Jika hal tersebut di atas tidak dilakukan, maka lapangan pekerja­
                 an akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, penduduk yang
                 tidak bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam je­
                 bakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). 154
                    UU Ciptaker dibentuk dengan tujuan: 155
                 a.  Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan mem­
                    berikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap
                    koperasi dan UMK­M serta industri dan perdagangan nasional
                    sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
                    seluas­luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
                    kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
                 b.  Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
                    mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hu­
                    bungan kerja;



                  153  Naskah Akademis RUU Tentang Cipta Kerja, hlm. 197-206.  https://uu-ciptakerja.
                 go.id/naskah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/. Diakses 28 April 2021.
                  154  Penjelasan RUU Cipta Kerja, Jakarta, 6 Februari 2020, slide kelima. Djokosoetono Re-
                 search Center “Menyikapi Omnibus Law: Pro Kontra RUU Lapangan Cipta Kerja”, Balai Si-
                 dang UI, Kamis, 6 Februari 2020.
                  155  Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 No. 245 TLNRI No.
                 6573). Pasal 3.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  79
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103