Page 98 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 98
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Keputusan tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan terse
but oleh pihak yang bersangkutan. Keputusan berbentuk elektronis
ini menghilangkan kewajiban pejabat dan/atau badan pemerintahan
pembuat untuk menyampaikannya secara tertulis. 153
Dengan (R)UU Ciptaker diharapkan terjadi perubahan struktur
ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor, untuk mendo
rong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%6,0% melalui:
a. Penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 s.d 3
juta per tahun, dibandingkan 2 s.d 2,5 juta jika tanpa RUU Cip
taker;
b. Peningkatan investasi (6,6%7.0%), yang meningkatkan income
dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi (5,4%5,6%)
PUSLITBANG
c. Peningkatan produktivitas, yang akan diikuti peningkatan upah,
sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi.
Jika hal tersebut di atas tidak dilakukan, maka lapangan pekerja
an akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, penduduk yang
tidak bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam je
bakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). 154
UU Ciptaker dibentuk dengan tujuan: 155
a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan mem
berikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap
koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional
sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluasluasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hu
bungan kerja;
153 Naskah Akademis RUU Tentang Cipta Kerja, hlm. 197-206. https://uu-ciptakerja.
go.id/naskah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/. Diakses 28 April 2021.
154 Penjelasan RUU Cipta Kerja, Jakarta, 6 Februari 2020, slide kelima. Djokosoetono Re-
search Center “Menyikapi Omnibus Law: Pro Kontra RUU Lapangan Cipta Kerja”, Balai Si-
dang UI, Kamis, 6 Februari 2020.
155 Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 No. 245 TLNRI No.
6573). Pasal 3.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 79