Page 96 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 96

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN









                                               3


                     Perubahan Karakter Fiktif Positif
                                 dalam UU Ciptaker




                            PUSLITBANG



                 A.  MAKSUD DAN TUJUAN UU CIPTAKER

                 1.  Latar Belakang Kehadiran UU Ciptaker
                    Menurut NA RUU Ciptaker, alasan pengaturan ulang adminis­
                 trasi pemerintahan adalah disebabkan masih demikian banyak per­
                 masalahan terkait dengan administrasi pemerintahan di Indonesia,
                 terutama berkaitan dengan kewenangan dan diskresi yang meng­
                 akibatkan hambatan dalam pelaksanaan administrasi pemerintah­
                 an. Oleh karena itu, perubahan UUAP dan UU Pemda (pemerintahan
                 daerah) merupakan suatu urgensi tersendiri khususnya terkait de­
                 ngan penataan kewenangan, diskresi, dan lain sebagainya. 151
                    Dalam konteks perubahan UU Pemda, UU Ciptaker melakukan
                 penataan ulang kewenangan presiden dengan meletakkan kembali
                 kewenangan kepada presiden, yaitu:
                 a.  Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah­
                    an sesuai dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
                 b.  Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berwe­
                    nang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasar­
                    kan undang­undang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lem­

                  151  Naskah Akademis RUU Tentang Cipta Kerja, hlm. 121. https://uu-ciptakerja.go.id/nas-
                 kah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/. Diakses 28 April 2021.
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101