Page 96 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 96
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
3
Perubahan Karakter Fiktif Positif
dalam UU Ciptaker
PUSLITBANG
A. MAKSUD DAN TUJUAN UU CIPTAKER
1. Latar Belakang Kehadiran UU Ciptaker
Menurut NA RUU Ciptaker, alasan pengaturan ulang adminis
trasi pemerintahan adalah disebabkan masih demikian banyak per
masalahan terkait dengan administrasi pemerintahan di Indonesia,
terutama berkaitan dengan kewenangan dan diskresi yang meng
akibatkan hambatan dalam pelaksanaan administrasi pemerintah
an. Oleh karena itu, perubahan UUAP dan UU Pemda (pemerintahan
daerah) merupakan suatu urgensi tersendiri khususnya terkait de
ngan penataan kewenangan, diskresi, dan lain sebagainya. 151
Dalam konteks perubahan UU Pemda, UU Ciptaker melakukan
penataan ulang kewenangan presiden dengan meletakkan kembali
kewenangan kepada presiden, yaitu:
a. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
an sesuai dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berwe
nang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasar
kan undangundang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lem
151 Naskah Akademis RUU Tentang Cipta Kerja, hlm. 121. https://uu-ciptakerja.go.id/nas-
kah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/. Diakses 28 April 2021.