Page 101 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 101
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-
sia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
1. …
2. …
3. …
4. …
5. …
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
PUSLITBANG
batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau mela-
kukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan se-
luruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem
elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Ke-
putusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang ber-
wenang;
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/
atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagai-
mana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Apabila dibuat matriks perbandingan antara ketentuan Pasal 53
UUAP lama dan Pasal 53 UUAP baru pasca berlakunya UU Ciptaker,
sebagai berikut:
Ayat Pasal 53 UUAP lama Pasal 53 UUAP baru
1 Batas waktu kewajiban untuk menetapkan Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan sesuai dengan ketentuan pera- Tindakan diberikan sesuai dengan keten-
turan perundang-undangan. tu an peraturan perundang-undangan;
82 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...