Page 101 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 101

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-
                    sia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
                    1.  …
                    2.  …
                    3.  …
                    4.  …
                    5.  …
                    6.  Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                              Pasal 53
                    (1)  Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
                        Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan;
                    (2)  Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
                            PUSLITBANG
                        batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
                        dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau mela-
                        kukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5
                        (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh
                        Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
                    (3)  Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan se-
                        luruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem
                        elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Ke-
                        putusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang ber-
                        wenang;
                    (4)  Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                        Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
                        melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
                        dikabulkan secara hukum.
                    (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/
                        atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagai-
                        mana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

                    Apabila dibuat matriks perbandingan antara ketentuan Pasal 53
                 UUAP lama dan Pasal 53 UUAP baru pasca berlakunya UU Ciptaker,
                 sebagai berikut:



                 Ayat        Pasal 53 UUAP lama            Pasal 53 UUAP baru
                  1   Batas waktu kewajiban untuk menetapkan  Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
                      dan/atau melakukan Keputusan dan/atau  dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
                      Tindakan sesuai dengan ketentuan pera- Tindakan diberikan sesuai dengan keten-
                      turan perundang-undangan.    tu an peraturan perundang-undangan;




                 82  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106