Page 106 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 106
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
garansi terpenting bagi para penerima layanan (konsumen dan
pebisnis) dalam rangka memperkuat kepercayaan mereka terhadap
pasar tunggal Eropa. 160 Selanjutnya untuk menerjemahkan tujuan
sebagaimana disebutkan di atas, beberapa langkah tindak lanjut di
arahkan untuk segera diadopsi dalam kebijakan legislasi di se mua
negara anggota Uni Eropa selambatlambatnya sampai dengan
bu lan Desember 2009. Salah satu poin arahan dimaksud, sebagai
ma na tertuang dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) dari direktif ini,
meng hendaki agar setiap negara anggota mengadopsi prinsip
“fiktif positif” (lex silentio/silencio positivo) yang diharapkan mampu
mengatasi berbagai keluhan menyangkut prosedur perizinan.
161
Selanjutnya, kebijakan legislasi tersebut membawa hasil positif
PUSLITBANG
dalam memperlancar kemudahan proses pengurusan perizinan ma
upun penerbitan keputusan/tindakan lain yang diajukan oleh warga
kepada organ administrasi. Sebagaimana dicontohkan dari kasus di
Swedia, kini para pemilik usaha rental mobil yang akan mengurus
perizinan usahanya mendapat keuntungan langsung dari penerapan
keputusan fiktif positif ini. Karena, seandainya pihak yang berwe
nang tidak merespons permohonan izin usaha mereka dalam jangka
waktu tertentu, bisnis penyewaan mobilnya tetap dapat dijalankan,
meskipun izin belum dikeluarkan oleh pejabat terkait. Di Luxem
162
Peradilan administrasi juga mengembangkan dalam praktik berbagai kaidah hukum yang
dijadikan sebagai pedoman dalam menilai ketentuan jangka waktu yang wajar berdasarkan
pasal 6 ECHR dan berbagai tahapan prosedur (keberatan, banding administratif, dan
gugatan). Jika batas waktu tidak dipenuhi, pemohon keberatan dapat mengajukan tuntutan
ganti rugi sampai dengan jumlah € 500 atas setiap periode 6 (enam) bulan keterlambatan.
Jika prosedur ini diikuti dengan denda administratif bukan tuntutan ganti rugi, denda akan
dikurangi sampai dengan jumlah maksimum. Pengertian ganti rugi di sini tidak terbatas
artinya hanya menyangkut kemungkinan karena kerugian yang diakibatkan oleh lamanya
waktu menunggu sampai keputusan dikeluarkan oleh oragan administrasi.
160 Ke-26 Negara Anggota Uni Eropa: Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Jerman,
Estonia, Yunani, Spanyol, Perancis, Irlandia, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Luksemburg,
Hongaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slowakia, Finlan-
dia, Swedia. Sebelumnya negara Inggris bergabung namun pada tahun 2016, melalui refe-
rendum dengan hasil suara yang tipis, masyarakat Inggris memilih keluar dari organisasi
Uni Eropa.
161 Enrico Simanjuntak, “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya (Fictious
Proceedings and Its Legal Problems)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Diklat Litbang
Kumdil, Mahkamah Agung RI, Vol 6 No 3 November 2017, hlm. 231.
162 Enrico Simanjuntak, “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 87