Page 106 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 106

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 garansi terpenting bagi  para  penerima  layanan  (konsumen  dan
                 pebisnis) dalam rangka memperkuat kepercayaan mereka terhadap
                 pasar tunggal Eropa. 160  Selanjutnya untuk menerjemahkan tujuan
                 sebagaimana disebutkan di atas, beberapa langkah tindak lanjut di­
                 arahkan untuk segera diadopsi dalam kebijakan legislasi di se mua
                 negara anggota Uni Eropa selambat­lambatnya sampai dengan
                 bu  lan Desember 2009. Salah satu poin arahan dimaksud, sebagai­
                 ma na tertuang dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) dari direktif ini,
                 meng hendaki agar setiap negara anggota mengadopsi prinsip
                 “fiktif positif” (lex silentio/silencio positivo) yang diharapkan mampu
                 mengatasi berbagai keluhan menyangkut prosedur perizinan.
                                                                         161
                    Selanjutnya, kebijakan legislasi tersebut membawa hasil positif
                            PUSLITBANG
                 dalam memperlancar kemudahan proses pengurusan perizinan ma­
                 upun penerbitan keputusan/tindakan lain yang diajukan oleh warga
                 kepada organ administrasi. Sebagaimana dicontohkan dari kasus di
                 Swedia, kini para pemilik usaha rental mobil yang akan mengurus
                 perizinan usahanya mendapat keuntungan langsung dari penerapan
                 keputusan fiktif positif ini. Karena, seandainya pihak yang berwe­
                 nang tidak merespons permohonan izin usaha mereka dalam jangka
                 waktu tertentu, bisnis penyewaan mobilnya tetap dapat dijalankan,
                 meskipun izin belum dikeluarkan oleh pejabat terkait.  Di Luxem­
                                                                   162

                 Peradilan administrasi juga mengembangkan dalam praktik berbagai kaidah hukum yang
                 dijadikan sebagai pedoman dalam menilai ketentuan jangka waktu yang wajar berdasarkan
                 pasal 6 ECHR dan berbagai tahapan prosedur (keberatan, banding administratif,  dan
                 gugatan). Jika batas waktu tidak dipenuhi, pemohon keberatan dapat mengajukan tuntutan
                 ganti rugi sampai dengan jumlah € 500 atas setiap periode 6 (enam) bulan keterlambatan.
                 Jika prosedur ini diikuti dengan denda administratif bukan tuntutan ganti rugi, denda akan
                 dikurangi sampai dengan jumlah maksimum. Pengertian ganti rugi di sini tidak terbatas
                 artinya hanya menyangkut kemungkinan karena kerugian yang diakibatkan oleh lamanya
                 waktu menunggu sampai keputusan dikeluarkan oleh oragan administrasi.
                  160  Ke-26 Negara Anggota Uni Eropa: Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Jerman,
                 Estonia, Yunani, Spanyol, Perancis, Irlandia, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Luksemburg,
                 Hongaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slowakia, Finlan-
                 dia, Swedia. Sebelumnya negara Inggris bergabung namun pada tahun 2016, melalui refe-
                 rendum dengan hasil suara yang tipis, masyarakat Inggris memilih keluar dari organisasi
                 Uni Eropa.
                  161  Enrico Simanjuntak, “Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya  (Fictious
                 Proceedings and Its Legal Problems)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Diklat Litbang
                 Kumdil, Mahkamah Agung RI, Vol 6 No 3 November 2017, hlm. 231.
                  162  Enrico Simanjuntak,  “Prospek Prinsip  Fiktif  Positif Dalam Menunjang Kemudahan


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  87
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111