Page 107 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 107

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 burg, prinsip fiktif positif akan berlaku untuk semua otorisasi
                 kegiatan yang tidak menimbulkan risiko lingkungan atau keamanan,
                 dan akan mencakup berbagai aktivitas komersial, termasuk toko kecil
                 dan kegiatan kerajinan. Jika otoritas administratif tidak merespons
                 sampai batas waktu 3 (tiga) bulan permohonan izin yang diajukan
                 oleh para pelaku usaha sebagai prasyarat memulai kegiatan bisnis,
                 perizinan dengan sendirinya dianggap telah dikabulkan.  Di Italia,
                                                                     163
                 semua profesi yang diatur, termasuk insinyur, arsitek, pengacara,
                 dan lain­lain, sekarang dapat memperoleh manfaat dari keputusan
                 fiktif positif. Jika administrasi  gagal merespons sebelum tenggat
                 waktu undang­undang, seorang arsitek bebas untuk memulai
                 aktivitasnya. 164
                            PUSLITBANG
                    Kesuksesan negara­negara Eropa, menjadi dasar bagi Bank Dunia
                 untuk memberikan saran kepada Jepang agar mengikuti fiktif positif
                 guna mengurangi waktu pengurusan izin bangunan. Rekomendasi
                 penyederhanaan pengurusan perizinan bangunan di Jepang diha­
                 rapkan mampu mengurangi durasi waktu 197 hari menjadi 67 hari
                 (memangkas 130 hari). Pemangkasan ini dilakukan dengan mene­
                 rapkan fiktif positif, atau sebagaimana diungkapkan oleh Jamal Ibra­
                 him Haidar & Takeo Hoshi: “…The government can introduce “silence is
                 consent” rules: if the permit is not issued within the timeline the cons­
                 truction is considered being approved. Also, the government can scale
                 back inspections for small construction projects. Such reform would ad­
                 just inspections to the size and nature of the project”. 165
                    Keterkaitan antara prinsip fiktif positif dengan kemudahan
                 berusaha juga ditunjukkan oleh laporan Bank Dunia pada tahun 2009.
                 Dalam laporan tersebut disebutkan bagaimana reformasi perizinan


                 Berusaha di Indonesia”, (Prospect of Fictious Approval Principle in Supporting the Ease
                 of Doing Business in Indonesia), Jurnal Rechtvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional,
                 Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018, hlm. 313.
                  163  Services Directive Explanations And Practical Examples. http://ec.europa.eu/Docs-
                 Room/documents/14961/attachments/2/translations/en/renditions/native. Diakses 29
                 September 2017.
                  164  Ibid.
                  165  Jamal Ibrahim Haidar & Takeo Hoshi, “Implementing Structural Reforms in Abenomics:
                 How to Reduce the Cost of Doing Business in Japan”, https://scholar.harvard.edu/files/hai-
                 dar/files/haidarhoshi-japandbrank-07022016.pdf., hlm. 53 diakses 22 Mei 2018



                 88  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112