Page 138 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 138

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 (37)  PP. No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagang­
                     an Bebas dan Pelabuhan Bebas;
                 (38)  PP. No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
                 (39)  PP. No. 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ru­
                     ang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
                 (40) PP. No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli
                     dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
                 (41)  PP. No. 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
                 (42)  PP. No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
                 (43)  PP. No. 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsa­
                     kitan;
                 (44) PP. No. 48/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP. No. 31/2013
                            PUSLITBANG
                     tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimi­
                     grasian;
                 (45)  PP. No. 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi
                     yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas
                     yang Dimilikinya.
                 (46) Perpres No. 9/2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan
                     Perumahan;
                 (47)  Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
                 (48) Perpres No. 11/2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pu­
                     sat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan
                     Informasi Geospasial Dasar;
                 (49) Perpres No. 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16/2018
                     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal
                     2 Februari 2021.

                    Dari uraian di atas tampak bahwa di antara regulasi terbaru
                 ter sebut tidak ada Perpres untuk menindaklanjuti ketentuan pasal
                 175 angka 6 UU Ciptaker. Rancangan Perpres dimaksud juga tidak
                 termuat informasinya di website https://uu­ciptakerja.go.id maupun
                 di Keppres No. 5/2021 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun
                 2021. 209  Perpres yang seharusnya dibuat tersebut sesungguhnya


                  209  Enrico Simanjuntak, “UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksana”, Bisnis Indonesia, Se-
                 nin, 10 Mei 2021. Belum diterbitkannya Perpres sebagaimana amanat Pasal 175 angka 6 UU


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  119
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143