Page 138 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 138
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
(37) PP. No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagang
an Bebas dan Pelabuhan Bebas;
(38) PP. No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
(39) PP. No. 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ru
ang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
(40) PP. No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
(41) PP. No. 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
(42) PP. No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
(43) PP. No. 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsa
kitan;
(44) PP. No. 48/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP. No. 31/2013
PUSLITBANG
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimi
grasian;
(45) PP. No. 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi
yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas
yang Dimilikinya.
(46) Perpres No. 9/2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan;
(47) Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
(48) Perpres No. 11/2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pu
sat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan
Informasi Geospasial Dasar;
(49) Perpres No. 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16/2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal
2 Februari 2021.
Dari uraian di atas tampak bahwa di antara regulasi terbaru
ter sebut tidak ada Perpres untuk menindaklanjuti ketentuan pasal
175 angka 6 UU Ciptaker. Rancangan Perpres dimaksud juga tidak
termuat informasinya di website https://uuciptakerja.go.id maupun
di Keppres No. 5/2021 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun
2021. 209 Perpres yang seharusnya dibuat tersebut sesungguhnya
209 Enrico Simanjuntak, “UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksana”, Bisnis Indonesia, Se-
nin, 10 Mei 2021. Belum diterbitkannya Perpres sebagaimana amanat Pasal 175 angka 6 UU
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 119