Page 140 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 140

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 nya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.  Secara khusus Ketua
                                                         212
                 MA menekankan pentingnya para hakim untuk dengan cepat me­
                 mahami dan menguasai undang­undang ini, agar kemudian dapat
                 memutus sengketa yang berkaitan dengan UU Ciptaker dengan tetap
                 mengedepankan asas keadilan. Sejalan dengan itu, Ketua MA juga
                 menghimbau kepada Para Yang Mulia Ketua Kamar dan direktorat
                 jen  deral  peradilan  yang  terkait  dengan  UU  Ciptaker  ini,  untuk
                 segera menginventarisasi perubahan­perubahan hukum materiil
                 dan formil yang diakibatkan diundangkannya UU Ciptaker dan me­
                 nyusun kerangka acuan yang dapat dijadikan guideline penerapan
                 UU Ciptaker oleh para hakim di tingkat pertama dan banding.
                    Di lingkungan Peradilan TUN, kebijakan teknis yang sudah diako­
                            PUSLITBANG
                 modir dalam rangka merespons UU Ciptaker antara lain ditetapkan­
                 nya Surat Edaran Dirjenbadilmiltun No. 2/2021 tentang Penanganan
                 Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan
                 Permohonan Guna Mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Ba­
                 dan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya UU No. 11 Tahun
                 2020 tentang Ciptaker tanggal 8 Januari 2021. Pembuatan SE No.
                 2/2021 ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah UU
                 Ciptaker berlaku.  Pada pokoknya isi surat edaran tersebut, yaitu:
                                213

                  212  Lihat Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI Dalam Acara Pembinaan Teknis dan
                 Administrasi Peradilan bagi pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding
                 dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Sumatra Selatan,
                 diikuti pula secara daring oleh Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pradilan Tingkat Banding
                 dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
                  213  Bagi lingkungan Peradilan Umum, dalam rangka menindaklanjuti arahan Ketua MA
                 tersebut,  telah mengalihkan persidangan sengketa Komisi Pengawas Persaingan Usaha
                 (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam SEMA
                 No. 1/2021. Surat Edaran KMA Nomor 1/2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan
                 Terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. SK KMA tidak lepas dari hasil pengkajian
                 perubahan peraturan pengajuan keberatan atas putusan KPPU sebagai respons terhadap
                 UU Ciptaker. Sebelumnya, pengajuan  keberatan  pelaku  usaha  atas  keputusan  KPPU
                 berdasarkan Pasal 44 ayat (2)  UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
                 Persaingan Usaha diajukan kepada pengadilan negeri. Prosedur ini diubah oleh UU No.
                 11/2020 tentang Ciptaker yang menentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang
                 memiliki kompetensi absolut  untuk  mengadili keberatan  pelaku  usaha  atas  keputusan
                 KPPU. Perubahan itu berdampak signifikan terhadap pelayanan peradilan karena hanya
                 ada lima pengadilan niaga, yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Jakarta
                 Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Sementara itu, pelaku usaha tersebar di seluruh
                 kota di Indonesia. Konsekuensi perubahan ini berdampak pada konsentrasi titik pelayanan
                 peradilan yang semula menyebar pada setiap ibu kota kabupaten di seluruh Indonesia


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  121
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145