Page 140 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 140
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
nya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Secara khusus Ketua
212
MA menekankan pentingnya para hakim untuk dengan cepat me
mahami dan menguasai undangundang ini, agar kemudian dapat
memutus sengketa yang berkaitan dengan UU Ciptaker dengan tetap
mengedepankan asas keadilan. Sejalan dengan itu, Ketua MA juga
menghimbau kepada Para Yang Mulia Ketua Kamar dan direktorat
jen deral peradilan yang terkait dengan UU Ciptaker ini, untuk
segera menginventarisasi perubahanperubahan hukum materiil
dan formil yang diakibatkan diundangkannya UU Ciptaker dan me
nyusun kerangka acuan yang dapat dijadikan guideline penerapan
UU Ciptaker oleh para hakim di tingkat pertama dan banding.
Di lingkungan Peradilan TUN, kebijakan teknis yang sudah diako
PUSLITBANG
modir dalam rangka merespons UU Ciptaker antara lain ditetapkan
nya Surat Edaran Dirjenbadilmiltun No. 2/2021 tentang Penanganan
Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan
Permohonan Guna Mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Ba
dan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya UU No. 11 Tahun
2020 tentang Ciptaker tanggal 8 Januari 2021. Pembuatan SE No.
2/2021 ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah UU
Ciptaker berlaku. Pada pokoknya isi surat edaran tersebut, yaitu:
213
212 Lihat Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI Dalam Acara Pembinaan Teknis dan
Administrasi Peradilan bagi pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding
dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Sumatra Selatan,
diikuti pula secara daring oleh Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pradilan Tingkat Banding
dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
213 Bagi lingkungan Peradilan Umum, dalam rangka menindaklanjuti arahan Ketua MA
tersebut, telah mengalihkan persidangan sengketa Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam SEMA
No. 1/2021. Surat Edaran KMA Nomor 1/2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan
Terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. SK KMA tidak lepas dari hasil pengkajian
perubahan peraturan pengajuan keberatan atas putusan KPPU sebagai respons terhadap
UU Ciptaker. Sebelumnya, pengajuan keberatan pelaku usaha atas keputusan KPPU
berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha diajukan kepada pengadilan negeri. Prosedur ini diubah oleh UU No.
11/2020 tentang Ciptaker yang menentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang
memiliki kompetensi absolut untuk mengadili keberatan pelaku usaha atas keputusan
KPPU. Perubahan itu berdampak signifikan terhadap pelayanan peradilan karena hanya
ada lima pengadilan niaga, yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Jakarta
Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Sementara itu, pelaku usaha tersebar di seluruh
kota di Indonesia. Konsekuensi perubahan ini berdampak pada konsentrasi titik pelayanan
peradilan yang semula menyebar pada setiap ibu kota kabupaten di seluruh Indonesia
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 121