Page 143 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 143
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
c. Berwenang memeriksa dan mengadili dengan mekanisme gugat
an biasa. 215
Pendapatpendapat tersebut sesungguhnya sangat problematis
karena beragam variabel lain sangat menentukan kelangsungan
kewe nangan Pengadilan TUN mengadili perkara fiktif positif. Per
tama, tidak lama berselang sejak disahkannya UU Ciptaker, se jumlah
permohonan pengujian UU Ciptaker diajukan ke MK. Ke dua, Perpres
216
yang tadinya diasumsikan akan mengatur lebih lan jut tentang
fiktif positif—maupun kewenangan Peradilan TUN sebagaimana
pandangan sebagian pihak—ternyata tak kunjung diterbitkan oleh
pemerintah.
PUSLITBANG
2. Praktik Peradilan Selama Tiga Bulan Pertama
Berlakunya UU Ciptaker
Oleh karena itu, kondisi transisi pasca berlakunya UU Ciptaker
rentan menimbulkan ketidakpastian hukum. Salam beberapa hal
menimbulkan periode limbo (period of limbo)—situasi ketidakpas
tian yang tidak sepenuhnya terkendali—menyangkut pemaknaan
kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif. Namun
seiring perjalanan waktu, kesamaan pola persepsi di antara Peradilan
TUN—sebagaimana diarahkan oleh SE Dirjenbadilmiltun tersebut—
berangsurangsur semakin akan terbangun dalam memaknai bagai
mana sesungguhnya kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara
fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker.
Berikut akan diuraikan data keadaan perkara fiktif positif mulai
dari bulan November 2020 s.d Februari 2021. Pertimbangan pem
batasan periode ini didasarkan pertimbangan perhitungan sejak
berlakunya UU Ciptaker yakni 2 November 2020 sampai dengan batas
akhir kewajiban pemerintah menerbitkan Peraturan Presesiden
sebagaimana amanat ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yakni
pada 2 Februari 2021.
215 Surat Dirjenbadilmiltun No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pe-
nyampaian Rumusan Hasil Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Lingkungan
Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan Pasca Undang-Undang Ciptaker.
216 Lihat kembali uraian rekapitulasi perkara pengujian UU Ciptaker di MK.
124 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...