Page 143 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 143

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 c.  Berwenang memeriksa dan mengadili dengan mekanisme gugat­
                    an biasa. 215

                    Pendapat­pendapat tersebut sesungguhnya sangat problematis
                 karena beragam variabel lain sangat menentukan kelangsungan
                 kewe nangan Pengadilan TUN mengadili perkara fiktif positif. Per­
                 tama, tidak lama berselang sejak disahkannya UU Ciptaker, se jumlah
                 permohonan pengujian UU Ciptaker diajukan ke MK.  Ke dua, Perpres
                                                                216
                 yang tadinya diasumsikan akan mengatur lebih lan jut tentang
                 fiktif positif—maupun kewenangan Peradilan TUN sebagaimana
                 pandangan sebagian pihak—ternyata tak kunjung diterbitkan oleh
                 pemerintah.
                            PUSLITBANG
                 2.  Praktik Peradilan Selama Tiga Bulan Pertama
                    Berlakunya UU Ciptaker
                    Oleh karena itu, kondisi transisi pasca berlakunya UU Ciptaker
                 rentan menimbulkan ketidakpastian hukum. Salam beberapa hal
                 menimbulkan periode limbo (period of limbo)—situasi ketidakpas­
                 tian yang tidak sepenuhnya terkendali—menyangkut pemaknaan
                 kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif. Namun
                 seiring perjalanan waktu, kesamaan pola persepsi di antara Peradilan
                 TUN—sebagaimana diarahkan oleh SE Dirjenbadilmiltun tersebut—
                 berangsur­angsur semakin akan terbangun dalam memaknai bagai­
                 mana sesungguhnya kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara
                 fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker.
                    Berikut akan diuraikan data keadaan perkara fiktif positif mulai
                 dari bulan November 2020 s.d Februari 2021. Pertimbangan pem­
                 batasan periode ini didasarkan pertimbangan perhitungan sejak
                 berlakunya UU Ciptaker yakni 2 November 2020 sampai dengan batas
                 akhir kewajiban pemerintah menerbitkan Peraturan Presesiden
                 sebagaimana amanat ketentuan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker yakni
                 pada 2 Februari 2021.


                  215  Surat Dirjenbadilmiltun No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pe-
                 nyampaian Rumusan  Hasil Kegiatan  Kelompok  Kerja  Sengketa  Pertanahan, Lingkungan
                 Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan Pasca Undang-Undang Ciptaker.
                  216  Lihat kembali uraian rekapitulasi perkara pengujian UU Ciptaker di MK.



                 124  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148