Page 142 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 142

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    c.  Tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk mem-
                        peroleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan
                        keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan
                        berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun
                        2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas
                        Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau
                        Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

                    Inisiatif dan kebijakan Ditjenbadilmiltun MA tersebut meru­
                 pakan langkah responsif mengatasi kondisi transisional pasca ber­
                 lakunya UU Ciptaker. Kendati SE Dirjenbadilmiltun tersebut telah
                 mengonfirmasi penghapusan pengaturan kewenangan Pengadilan
                 TUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara fiktif
                            PUSLITBANG
                 po sitif sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker,
                 namun dalam tataran praktik sempat berkembang beragam pendapat
                 mengenai kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif
                 pasca berlakunya UU Ciptaker. Pendapat pertama menyatakan bahwa
                 kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif akan
                 ber kaitan dengan prospek pengaturan fiktif positif dalam Perpres
                 sebagaimana dimaksud Pasal 175 angka 6 ayat (5) UU Ciptaker—yang
                 mana sampai sekarang Perpres tersebut tak kunjung diterbitkan oleh
                 pemerintah. Pendapat berikutnya menyatakan bahwa Peradilan TUN
                 sudah  tidak  berwenang  mengadili perkara fiktif  positif  sehingga
                 seandainya pun pencari keadilan mengajukan pendaftaran perkara
                 fiktif positif maka sedapat mungkin pendaftarannya akan diarahkan
                 menjadi perkara tindakan pemerintahan. Variasi pendapat para
                 hakim seperti di atas persis sama dalam pembahasan Pleno Kelompok
                 Kerja (Pokja) terkait kewenangan Pengadilan TUN dalam mengadili
                 perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Cipta kerja, yakni sebagai
                 berikut: 214
                 a.  Tetap menunggu terbitnya Perpres sebagaimana amanat Pasal
                    175 ayat (6) UU Ciptaker;
                 b.  Berwenang memeriksa  dan  mengadili dengan  menggunakan
                    Perma No. 8/2017;

                  214  Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
                 Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  123
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147