Page 142 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 142
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
c. Tata cara mengenai penanganan pendaftaran perkara untuk mem-
peroleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan
keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan
berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas
Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau
Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Inisiatif dan kebijakan Ditjenbadilmiltun MA tersebut meru
pakan langkah responsif mengatasi kondisi transisional pasca ber
lakunya UU Ciptaker. Kendati SE Dirjenbadilmiltun tersebut telah
mengonfirmasi penghapusan pengaturan kewenangan Pengadilan
TUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara fiktif
PUSLITBANG
po sitif sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker,
namun dalam tataran praktik sempat berkembang beragam pendapat
mengenai kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif
pasca berlakunya UU Ciptaker. Pendapat pertama menyatakan bahwa
kewenangan Peradilan TUN mengadili perkara fiktif positif akan
ber kaitan dengan prospek pengaturan fiktif positif dalam Perpres
sebagaimana dimaksud Pasal 175 angka 6 ayat (5) UU Ciptaker—yang
mana sampai sekarang Perpres tersebut tak kunjung diterbitkan oleh
pemerintah. Pendapat berikutnya menyatakan bahwa Peradilan TUN
sudah tidak berwenang mengadili perkara fiktif positif sehingga
seandainya pun pencari keadilan mengajukan pendaftaran perkara
fiktif positif maka sedapat mungkin pendaftarannya akan diarahkan
menjadi perkara tindakan pemerintahan. Variasi pendapat para
hakim seperti di atas persis sama dalam pembahasan Pleno Kelompok
Kerja (Pokja) terkait kewenangan Pengadilan TUN dalam mengadili
perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Cipta kerja, yakni sebagai
berikut: 214
a. Tetap menunggu terbitnya Perpres sebagaimana amanat Pasal
175 ayat (6) UU Ciptaker;
b. Berwenang memeriksa dan mengadili dengan menggunakan
Perma No. 8/2017;
214 Rapat Pokja UU Ciptaker dalam rangka Rapat Pokja UU Ciptaker Ditjenbadilmiltun,
Hotel Novotel Cikini, 7 s.d 9 April 2021.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 123