Page 141 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 141

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran per-
                    kara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna
                    mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat peme-
                    rintahan di Pengadilan TUN pasca lahir perlu disampaikan hal-hal se-
                    bagai berikut:
                    a.  Kepaniteraan pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada
                        ma  sya rakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk
                        mem   peroleh putusan atas penerimaan permohonan guna men da-
                        pat  kan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat peme rin-
                        tahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5)
                        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pe-
                        merintahan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewe-
                        nang an Pengadilan TUN untuk memeriksa, memutus dan menye-
                        lesaikan perkara permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam
                            PUSLITBANG
                        Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
                        Ciptaker;
                    b.  Dalam hal masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeingin-
                        an untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas
                        pene rimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau
                        tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan TUN,
                        Peng adilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1)
                        Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha-
                        kiman yang mengatur bahwa pengadilan dilarang menolak untuk
                        memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan
                        dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
                        wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;

                 menjadi hanya terkonsentrasi pada lima titik kota. Perubahan tersebut juga berdampak
                 pada  aspek hukum  acara, antara lain kompetensi relatif dari setiap pengadilan niaga,
                 prosedur pengajuan keberatan, pemanggilan, sistem persidangan, dan sertifikasi hakim.
                 Mahkamah  Agung  telah  merespons perubahan  tersebut  dengan  membentuk  Kelompok
                 Kerja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung yang ditetapkan  dengan Keputusan
                 Ketua Mahkamah Agung Nomor 270/KMA/SK/XI/2020 tanggal 18  November 2020.
                 Kelompok Kerja ini mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Melakukan pengkajian, penelitian,
                 dan pengembangan aturan mengenai hukum persaingan usaha materiel dan formal; (2)
                 Mempersiapkan kebijakan Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung
                 sebagai perubahan atau penggantian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2019 tentang
                 Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap KPPU dan aturan lainnya yang diperlukan; (3)
                 Melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim dan diseminasi informasi hukum persaingan
                 usaha materiel dan formal serta  monitoring dan evaluasi pelaksanaan kewenangan
                 Pengadilan Niaga dalam mengadili permohonan Keberatan terhadap Putusan Pengawas
                 Persaingan Usaha.  Kelompok  Kerja  Hukum  Persaingan Usaha  Mahkamah  Agung  telah
                 melakukan kegiatan pertemuan perdana pada tanggal 15 Desember 2020 yang membahas
                 kerangka naskah akademis perubahan Perma dan agenda kegiatan sesuai dengan mandat
                 yang diberikan. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, hlm. 79-80.



                 122  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146