Page 141 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 141
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Dalam hal masih ada masyarakat yang mengajukan pendaftaran per-
kara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna
mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat peme-
rintahan di Pengadilan TUN pasca lahir perlu disampaikan hal-hal se-
bagai berikut:
a. Kepaniteraan pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada
ma sya rakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk
mem peroleh putusan atas penerimaan permohonan guna men da-
pat kan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat peme rin-
tahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pe-
merintahan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewe-
nang an Pengadilan TUN untuk memeriksa, memutus dan menye-
lesaikan perkara permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam
PUSLITBANG
Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Ciptaker;
b. Dalam hal masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeingin-
an untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas
pene rimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau
tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan TUN,
Peng adilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha-
kiman yang mengatur bahwa pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;
menjadi hanya terkonsentrasi pada lima titik kota. Perubahan tersebut juga berdampak
pada aspek hukum acara, antara lain kompetensi relatif dari setiap pengadilan niaga,
prosedur pengajuan keberatan, pemanggilan, sistem persidangan, dan sertifikasi hakim.
Mahkamah Agung telah merespons perubahan tersebut dengan membentuk Kelompok
Kerja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung yang ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Nomor 270/KMA/SK/XI/2020 tanggal 18 November 2020.
Kelompok Kerja ini mempunyai tugas sebagai berikut: (1) Melakukan pengkajian, penelitian,
dan pengembangan aturan mengenai hukum persaingan usaha materiel dan formal; (2)
Mempersiapkan kebijakan Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung
sebagai perubahan atau penggantian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2019 tentang
Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap KPPU dan aturan lainnya yang diperlukan; (3)
Melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim dan diseminasi informasi hukum persaingan
usaha materiel dan formal serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kewenangan
Pengadilan Niaga dalam mengadili permohonan Keberatan terhadap Putusan Pengawas
Persaingan Usaha. Kelompok Kerja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung telah
melakukan kegiatan pertemuan perdana pada tanggal 15 Desember 2020 yang membahas
kerangka naskah akademis perubahan Perma dan agenda kegiatan sesuai dengan mandat
yang diberikan. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, hlm. 79-80.
122 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...