Page 181 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 181
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
annya diperiksa (divalidasi) secara formal dan materiel, terlepas dari
pemohon sebelumnya telah melengkapi persyaratan permohonan
nya kepada termohon. Ketentuan seperti ini antara lain diatur dalam
Pasal 46 UU Perumahan, Woningwet, berkaitan dengan Pasal 16 UU
Monumen, Monumentenwet 1988, yang esensinya permohonan izin
bangunan dianggap disetujui apabila batas waktu untuk menerbit
kannya telah lewat dihitung sejak permohonan diajukan oleh pemo
hon, dinyatakan sebagai: “vergunning geacht te zijn verleend.” Lebih
dari itu, untuk memastikan agar keputusan segera dikeluarkan, ke
tentuan hukum di Belanda juga secara progresif memberlakukan
sanksi administrasi berupa uang paksa (astreinte; last onder dwang
som) atas setiap keterlambatan pembuatan/pelaksanaan keputusan.
PUSLITBANG
Denda administrasi ini berlaku dua minggu sejak warga masya
rakat mengirimkan pemberitahuan kepada badan administrasi yang
berkompeten dalam keterlambatan penerbitan keputusan tersebut.
Untuk memaksa agar keputusan segera dipatuhi, warga masyarakat
dapat juga mengajukan permohonan ke pengadilan administrasi
untuk mengeluarkan perintah langsung (a direct order) agar otoritas
administrasi segera melaksanakan keputusan. Dari perbandingan
singkat di atas, kendati peradilan administrasi di ketiga negara
tersebut tidak memiliki kewenangan memberikan efek konstitutif
terhadap permohonan fiktif positif namun peradilan administrasi
tetap berperan sebagai penjamin pelaksanaan keputusan fiktif po
sitif apabila tergugat tidak melaksanakan permohonan fiktif po
sitif secara sukarela. Selain itu peradilan administrasi berperan
juga sekaligus sebagai pengawal kepentingan pihak ketiga (the
guardian of the third party) atas munculnya efek fiktif positif dalam
suatu permohonan atau sekaligus sebagai penjaga keseimbangan
(balancing interest) antara kepentingan individual (individual interest)
dengan kepentingan umum (general interest) yang lebih luas. Kiranya
model kewenangan peradilan administrasi di ketiga negara tersebut
di atas dapat dijadikan sebagai alternatif kewenangan Peradilan TUN
dalam mengadili sengketa fiktif positif pasca UU Ciptaker.
162 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...