Page 181 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 181

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 annya diperiksa (divalidasi) secara formal dan materiel, terlepas dari
                 pemohon sebelumnya telah melengkapi persyaratan permohonan­
                 nya kepada termohon. Ketentuan seperti ini antara lain diatur dalam
                 Pasal 46 UU Perumahan, Woningwet, berkaitan dengan Pasal 16 UU
                 Monumen, Monumentenwet 1988, yang esensinya permohonan izin
                 bangunan dianggap disetujui apabila batas waktu untuk menerbit­
                 kannya telah lewat dihitung sejak permohonan diajukan oleh pemo­
                 hon, dinyatakan sebagai: “vergunning geacht te zijn verleend.” Lebih
                 dari itu, untuk memastikan agar keputusan segera dikeluarkan, ke­
                 tentuan hukum di Belanda juga secara progresif memberlakukan
                 sanksi administrasi berupa uang paksa (astreinte; last onder dwang­
                 som) atas setiap keterlambatan pembuatan/pelaksanaan keputusan.
                            PUSLITBANG
                    Denda administrasi ini berlaku dua minggu sejak warga masya­
                 rakat mengirimkan pemberitahuan kepada badan administrasi yang
                 berkompeten dalam keterlambatan penerbitan keputusan tersebut.
                 Untuk memaksa agar keputusan segera dipatuhi, warga masyarakat
                 dapat  juga  mengajukan  permohonan  ke  pengadilan  administrasi
                 untuk mengeluarkan perintah langsung (a direct order) agar otoritas
                 administrasi segera melaksanakan keputusan. Dari perbandingan
                 singkat di atas, kendati peradilan administrasi di ketiga negara
                 tersebut tidak memiliki kewenangan memberikan efek konstitutif
                 terhadap permohonan fiktif positif namun peradilan administrasi
                 tetap berperan sebagai penjamin pelaksanaan keputusan fiktif po­
                 sitif apabila tergugat tidak melaksanakan permohonan fiktif po­
                 sitif secara sukarela. Selain itu peradilan administrasi berperan
                 juga  sekaligus  sebagai  pengawal  kepentingan pihak ketiga  (the
                 guardian of the third party) atas munculnya efek fiktif positif dalam
                 suatu permohonan atau sekaligus sebagai penjaga keseimbangan
                 (balancing interest) antara kepentingan individual (individual interest)
                 dengan kepentingan umum (general interest) yang lebih luas. Kiranya
                 model kewenangan peradilan administrasi di ketiga negara tersebut
                 di atas dapat dijadikan sebagai alternatif kewenangan Peradilan TUN
                 dalam mengadili sengketa fiktif positif pasca UU Ciptaker.







                 162  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186