Page 182 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 182
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
3. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan Batas Waktu
Pemeriksaan Gugatan
Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan
me nyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menem
puh upaya administratif. Pengadilan dalam memeriksa, memutus
dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan
meng gunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif
ter sebut. Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau
tindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan meng
258
gunakan ketentuan yang diatur dalam UUAP.
Sejalan dengan Perma No. 6/2018, tenggang waktu pengajuan
gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari (kerja)
PUSLITBANG
sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga ma
syarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat admi nis
trasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya adminis
tratif. Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak
lanjut upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan di
pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali menge
tahui keputusan TUN yang merugikan kepentingannya.
Para peneliti merekomendasikan agar majelis hakim yang ditun
juk menangani perkara fiktif positif, dapat memutus paling lambat
21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak penetapan court calen
dar oleh hakim Ketua Majelis. 259
Tim Pokja UU Ciptaker mengusulkan tata cara pemeriksaan se
bagai berikut:
a. Ketua pengadilan menunjuk hakim rapportir untuk memeriksa
258 Pengujian tenggang waktu pengajuan permohonan guna mendapatkan keputusan
dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, hanya dapat diajukan 90 hari kerja
sejak: (a) Batas waktu kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan
dan/atau melaksanakan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terlampaui; atau (b) Setelah 10 hari kerja permohonan diterima
secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, jika batas waktu kewajiban
un tuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
259 Lihat juga Surat Dirjenbadilmiltun No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 ten-
tang Penyampaian Rumusan Hasil Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Ling-
kungan Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan Pasca Undang-Undang Ciptaker.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 163