Page 182 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 182

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 3.  Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan Batas Waktu
                    Pemeriksaan Gugatan
                    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan
                 me nyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menem­
                 puh upaya administratif. Pengadilan dalam memeriksa, memutus
                 dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan
                 meng gunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif
                 ter sebut. Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau
                 tindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan meng­
                                                          258
                 gunakan ketentuan yang diatur dalam UUAP.
                    Sejalan dengan Perma No. 6/2018, tenggang waktu pengajuan
                 gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari (kerja)
                            PUSLITBANG
                 sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga ma­
                 syarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat admi nis­
                 trasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya adminis­
                 tratif. Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak
                 lanjut upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan di
                 pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali menge­
                 tahui keputusan TUN yang merugikan kepentingannya.
                    Para peneliti merekomendasikan agar majelis hakim yang ditun­
                 juk menangani perkara fiktif positif, dapat memutus paling lambat
                 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak penetapan court calen­
                 dar oleh hakim Ketua Majelis. 259
                    Tim Pokja UU Ciptaker mengusulkan tata cara pemeriksaan se­
                 bagai berikut:
                 a.  Ketua pengadilan menunjuk hakim rapportir untuk memeriksa


                  258  Pengujian tenggang waktu  pengajuan permohonan guna  mendapatkan keputusan
                 dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, hanya dapat diajukan 90 hari kerja
                 sejak: (a) Batas waktu kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan
                 dan/atau melaksanakan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan  terlampaui; atau (b) Setelah 10 hari kerja permohonan diterima
                 secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, jika batas waktu kewajiban
                 un tuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan tidak diatur dalam
                 peraturan perundang-undangan.
                  259  Lihat juga Surat Dirjenbadilmiltun No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 ten-
                 tang Penyampaian Rumusan Hasil Kegiatan Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Ling-
                 kungan Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan Pasca Undang-Undang Ciptaker.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  163
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187