Page 183 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 183
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
kelengkapan berkas pendaftaran gugatan fiktif positif; 260
b. Hakim Rapportir memeriksa kelengkapan berkas paling lama da
lam satu hari kerja;
c. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Hakim Rapportir, Ketua
Pengadilan menunjuk majelis hakim pada itu hari itu juga;
d. Hakim ketua majelis menetapkan hari persidangan pertama dan
jadwal persidangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berkas gu
gatan diterima oleh majelis hakim.
4. Upaya Hukum
Pokja UU Ciptaker mengusulkan putusan pengadilan dalam
perkara fiktif positif tidak dapat diajukan upaya hukum. Walaupun
261
PUSLITBANG
demikian tim peneliti berpendapat agar ius constituendum penye
lesaian perkara fiktif positif ke depan perlu mengadopsi sistem
peradilan dua tingkat. Ulasan tersebut dengan alasan agar kebutuhan
penanganan perkara fiktif positif secara cepat dapat dikombinasikan
dengan pengawasan berjenjang antara pengadilan tingkat pertama,
pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung. Oleh karena
itu formula yang ditawarkan adalah jika PTUN sebagai tingkat per
tama maka pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat akhir dan
sebaliknya apabila pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat
pertama maka pengadilan terakhir adalah MA. 262
Model peradilan dua tingkat ini akan sesuai dengan skema
kewenangan PTUN dan PTTUN baik dalam Perma No. 6/2018 mau
pun Perma No. 2/2019, yakni PTUN baru berwenang mengadili
sengketa administrasi pemerintahan (termasuk sengketa tindakan
pemerintahan) sepanjang setelah menempuh upaya administratif
260 Urgensi hakim rapportir dalam pendaftaran perkara fiktif positif selengkapnya lihat
dalam Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam Menga-
dili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili Perkara
Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019 (Jakarta: Rajawali Press, 2020).
261 Ibid.
262 Model peradilan dua tingkat ini juga dianut dalam beberapa sengketa TUN khusus
antara lain sengketa TUN Pilkada (PTUN-PTTUN), sengketa keterbukaan informasi publik
(PTUN-MA), sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum (PTUN-MA), sengketa
sengketa pengujian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang (PTUN-PTTUN) serta seng-
keta penghapusan merek terdaftar atas inisiatis Menteri Hukum dan HAM (PTUN-MA).
164 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...