Page 183 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 183

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    kelengkapan berkas pendaftaran gugatan fiktif positif; 260
                 b.  Hakim Rapportir memeriksa kelengkapan berkas paling lama da­
                    lam satu hari kerja;
                 c.  Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Hakim Rapportir, Ketua
                    Pengadilan menunjuk majelis hakim pada itu hari itu juga;
                 d.  Hakim ketua majelis menetapkan hari persidangan pertama dan
                    jadwal persidangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berkas gu­
                    gatan diterima oleh majelis hakim.


                 4.  Upaya Hukum
                    Pokja UU Ciptaker mengusulkan putusan pengadilan dalam
                 perkara fiktif positif tidak dapat diajukan upaya hukum.  Walaupun
                                                                   261
                            PUSLITBANG
                 demikian tim peneliti berpendapat agar ius constituendum penye­
                 lesaian perkara fiktif positif ke depan perlu mengadopsi sistem
                 peradilan dua tingkat. Ulasan tersebut dengan alasan agar kebutuhan
                 penanganan perkara fiktif positif secara cepat dapat dikombinasikan
                 dengan pengawasan berjenjang antara pengadilan tingkat pertama,
                 pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung. Oleh karena
                 itu formula yang ditawarkan adalah jika PTUN sebagai tingkat per­
                 tama maka pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat akhir dan
                 sebaliknya apabila pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat
                 pertama maka pengadilan terakhir adalah MA. 262
                    Model  peradilan  dua  tingkat  ini  akan  sesuai  dengan  skema
                 kewenangan PTUN dan PTTUN baik dalam Perma No. 6/2018 mau­
                 pun Perma No. 2/2019, yakni PTUN baru berwenang mengadili
                 sengketa administrasi pemerintahan (termasuk sengketa tindakan
                 pemerintahan) sepanjang setelah menempuh upaya administratif


                  260  Urgensi hakim rapportir dalam pendaftaran perkara fiktif positif selengkapnya lihat
                 dalam Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam Menga-
                 dili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili Perkara
                 Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019 (Jakarta: Rajawali Press, 2020).
                  261  Ibid.
                  262  Model peradilan dua tingkat ini juga dianut dalam beberapa sengketa TUN khusus
                 antara lain sengketa TUN Pilkada (PTUN-PTTUN), sengketa keterbukaan informasi publik
                 (PTUN-MA), sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum (PTUN-MA), sengketa
                 sengketa pengujian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang (PTUN-PTTUN) serta seng-
                 keta penghapusan merek terdaftar atas inisiatis Menteri Hukum dan HAM (PTUN-MA).



                 164  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188