Page 188 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 188
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
sengketa fiktif positif melalui dua jenjang peradilan sebagaimana
telah diuraikan dalam penelitian ini diharapkan dapat dijadikan se
bagai bahan usulan dalam penyusunan Perma baru sebagai payung
hukum penyelesaian perkara fiktif positif sehingga setiap pengadil
an di lingkungan Peradilan TUN memiliki dasar hukum yang jelas
dan tegas dalam penyelesaian perkara fiktif positif ke depan. Dalam
kerangka pemikiran itu, apabila mekanisme upaya administratif ini
belum dibenahi dan ditata sesuai dengan prinsip keadilan adminis
tratif, konsep fiktif positif yang dimaksudkan untuk memberikan ke
mudahan dan kepastian layanan bagi warga masyarakat hanya akan
menjadi ilusi semu dan anganangan belaka bagi warga masyarakat.
Proposisi ini merupakan suatu persoalan hukum yang serius dan sa
PUSLITBANG
ngat mendasar sifatnya dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari
pihak pemerintah dan para pemangku kepentingan yang lain seperti
pihak legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.
BAB 5 PENUTUP • 169