Page 188 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 188

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 sengketa fiktif positif melalui dua jenjang peradilan sebagaimana
                 telah diuraikan dalam penelitian ini diharapkan dapat dijadikan se­
                 bagai bahan usulan dalam penyusunan Perma baru sebagai payung
                 hukum penyelesaian perkara fiktif positif sehingga setiap pengadil­
                 an di lingkungan Peradilan TUN memiliki dasar hukum yang jelas
                 dan tegas dalam penyelesaian perkara fiktif positif ke depan. Dalam
                 kerangka pemikiran itu, apabila mekanisme upaya administratif ini
                 belum dibenahi dan ditata sesuai dengan prinsip keadilan adminis­
                 tratif, konsep fiktif positif yang dimaksudkan untuk memberikan ke­
                 mudahan dan kepastian layanan bagi warga masyarakat hanya akan
                 menjadi ilusi semu dan angan­angan belaka bagi warga masyarakat.
                 Proposisi ini merupakan suatu persoalan hukum yang serius dan sa­
                            PUSLITBANG
                 ngat mendasar sifatnya dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari
                 pihak pemerintah dan para pemangku kepentingan yang lain seperti
                 pihak legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.







































                                                                BAB 5  PENUTUP  •  169
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193