Page 186 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 186
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
5
Penutup
PUSLITBANG
A. KESIMPULAN
Kehadiran UU Ciptaker secara substantif telah membawa per
geseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
tacit authorisation/approval) yakni sebagai berikut:
Pertama, sebelum berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap
pihak yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara
hukum (fiktif positif) harus mengajukan permohonan putusan pe
ne rimaan ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib
memutuskan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan
pemeriksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma
No. 8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan
oleh pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk
melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak putusan Pengadilan ditetapkan;
Kedua, setelah berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap
pihak yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara
hukum (fiktif positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan
putusan penerimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permo