Page 186 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 186

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN









                                               5


                                         Penutup






                            PUSLITBANG


                 A.  KESIMPULAN

                    Kehadiran UU Ciptaker secara substantif telah membawa per­
                 geseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
                 wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
                 approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
                 tacit authorisation/approval) yakni sebagai berikut:
                    Pertama, sebelum berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap
                 pihak yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara
                 hukum (fiktif positif) harus mengajukan permohonan putusan pe­
                 ne rimaan ke Pengadilan TUN. Selanjutnya Pengadilan TUN wajib
                 memutuskan permohonan fiktif positif tersebut paling lama 21 (dua
                 puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Pendaftaran dan
                 pemeriksaan perkara permohonan tersebut mengacu kepada Perma
                 No. 8/2017. Apabila permohonan fiktif positif tersebut dikabulkan
                 oleh pengadilan, Termohon wajib menetapkan keputusan untuk
                 melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja
                 sejak putusan Pengadilan ditetapkan;
                    Kedua, setelah berlaku Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, setiap
                 pihak yang merasa permohonannya dianggap dikabulkan secara
                 hukum (fiktif positif) tidak diwajibkan mengajukan permohonan
                 putusan penerimaan ke Pengadilan TUN. Karena keabsahan permo­
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191