Page 184 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 184

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 sebagaimana dimaksud dalam UUAP; sedangkan dalam hal peraturan
                 perundang­undangan mengatur secara khusus upaya administratif,
                 maka yang berwenang mengadili sengketa administrasi peme rin­
                 tahan (termasuk tindakan pemerintahan) adalah PTTUN peng adilan
                 tingkat pertama. 263

                 5.  Eksekusi
                    Dalam UUAP ditegaskan bahwa badan dan/atau pejabat peme­
                 rintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan
                 Pengadilan dalam perkara fiktif positif paling lama 5 (lima) hari
                                                        264
                 kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.  Pelanggaran terhadap
                 ketentuan ini diancam dengan penjatuhan sanksi administratif
                            PUSLITBANG
                 sedang vide Pasal 80 ayat (2) UUAP. Pasca berlakunya UU Ciptaker,
                 otomatis ketentuan­ketentuan tersebut secara yuridis formal menjadi
                 tidak valid lagi. Namun dari ketentuan terdahulu tersebut tersirat
                 bahwa pembuat UUAP jelas memahami tidak dilaksanakannya pu­
                 tusan pengadilan dalam perkara fiktif positif merupakan suatu
                 pelanggaran hukum yang patut dikenakan sanksi administrasi ting­
                 kat sedang oleh internal pemerintah. Oleh karena itu dengan penaf­
                 siran futuristis ke depan, pihak administrasi pemerintah yang nanti
                 tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara fiktif positif
                 kiranya tetap dapat dikenakan ancaman sanksi administrasi tingkat
                 sedang, seperti sebelumnya dinormakan.
                    Selain itu untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan
                 pengadilan dalam perkara fiktif positif, eksekusi putusan fiktif positif
                 ke depan perlu mengadopsi mekanisme di Belanda yang untuk me­
                 mastikan agar keputusan segera dikeluarkan, ketentuan hukum di

                  263   Sejatinya  putusan  PTUN  dalam  perkara  fiktif  positif  bersifat  final  dan  mengikat,
                 namun kemudian MA dengan dasar corrective justice membuka ruang upaya hukum luar
                 biasa atas kekhilafan hakim pada penyelesaian sengketa fiktif positif di PTUN, lihat Putusan
                 Nomor 175 PK/TUN/2016, selengkapnya dalam Imas Sholihah, Perkara Keputusan Fiktif
                 Positif dan Penerapan Upaya Hukumnya (Studi Kasus Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016),
                 Tesis, (Jakarta: Program Magister Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, 2019).
                 Praktis saat ini putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat di tingkat pertama hanya
                 putusan PTUN dalam sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud UU No. 7/2017 ten-
                 tang Pemilu.
                  264  Indonesia,  Undang-Undang  tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 30  Tahun
                 2014 (LNRI Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601). Ps. 53 ayat (6).


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  165
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189