Page 184 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 184
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
sebagaimana dimaksud dalam UUAP; sedangkan dalam hal peraturan
perundangundangan mengatur secara khusus upaya administratif,
maka yang berwenang mengadili sengketa administrasi peme rin
tahan (termasuk tindakan pemerintahan) adalah PTTUN peng adilan
tingkat pertama. 263
5. Eksekusi
Dalam UUAP ditegaskan bahwa badan dan/atau pejabat peme
rintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan
Pengadilan dalam perkara fiktif positif paling lama 5 (lima) hari
264
kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan. Pelanggaran terhadap
ketentuan ini diancam dengan penjatuhan sanksi administratif
PUSLITBANG
sedang vide Pasal 80 ayat (2) UUAP. Pasca berlakunya UU Ciptaker,
otomatis ketentuanketentuan tersebut secara yuridis formal menjadi
tidak valid lagi. Namun dari ketentuan terdahulu tersebut tersirat
bahwa pembuat UUAP jelas memahami tidak dilaksanakannya pu
tusan pengadilan dalam perkara fiktif positif merupakan suatu
pelanggaran hukum yang patut dikenakan sanksi administrasi ting
kat sedang oleh internal pemerintah. Oleh karena itu dengan penaf
siran futuristis ke depan, pihak administrasi pemerintah yang nanti
tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara fiktif positif
kiranya tetap dapat dikenakan ancaman sanksi administrasi tingkat
sedang, seperti sebelumnya dinormakan.
Selain itu untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan
pengadilan dalam perkara fiktif positif, eksekusi putusan fiktif positif
ke depan perlu mengadopsi mekanisme di Belanda yang untuk me
mastikan agar keputusan segera dikeluarkan, ketentuan hukum di
263 Sejatinya putusan PTUN dalam perkara fiktif positif bersifat final dan mengikat,
namun kemudian MA dengan dasar corrective justice membuka ruang upaya hukum luar
biasa atas kekhilafan hakim pada penyelesaian sengketa fiktif positif di PTUN, lihat Putusan
Nomor 175 PK/TUN/2016, selengkapnya dalam Imas Sholihah, Perkara Keputusan Fiktif
Positif dan Penerapan Upaya Hukumnya (Studi Kasus Putusan Nomor 175 PK/TUN/2016),
Tesis, (Jakarta: Program Magister Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, 2019).
Praktis saat ini putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat di tingkat pertama hanya
putusan PTUN dalam sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud UU No. 7/2017 ten-
tang Pemilu.
264 Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 30 Tahun
2014 (LNRI Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601). Ps. 53 ayat (6).
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 165