Page 180 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 180

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 tara pemerintah, dan warga negara dan tenggat waktu yang realistis
                 untuk ditetapkan dalam korelasi dengan sumber daya yang tersedia):
                    “However, the positive model raises specific issues, such as increased danger
                    of corruption if other precautionary measures are not taken  (e.g., control
                    mechanisms and sanctions, a partnership awareness between the adminis-
                    tration, and a citizen and realistic deadlines to be set in correlation with
                    resources available).” 257


                    Di negara­negara lain (Perancis, Jerman, dan Belanda), peradilan
                 administrasi berperan sebagai pengawal kepentingan pihak ketiga
                 (the guardian of the third party) atas munculnya efek fiktif positif dalam
                 suatu permohonan atau sekaligus sebagai penjaga keseimbangan
                            PUSLITBANG
                 (balancing interest) antara kepentingan individual (individual interest)
                 dengan kepentingan umum (general interest) yang lebih luas. Secara
                 singkat dapat dikatakan sebagai perbandingan dengan negara­ne­
                 gara lain, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, apabila keputusan
                 fiktif positif tidak dilaksanakan atau dilaksanakan oleh administrasi
                 pemerintahan, maka bagi warga masyarakat dan pihak ketiga tetap
                 dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan administrasi. Jerman
                 menyediakan sarana tuntutan bantuan afirmatif (affirmative relief;
                 Leistungsklage) yakni sebuah langkah hukum yang diajukan bila
                 warga negara ketika menginginkan administrasi pemerintahan
                 untuk menghilangkan atau melaksanakan suatu tindakan terten­
                 tu berdasarkan perintah tertulis pengadilan (injunction;  verp lich­
                 tungsklage), tuntutan seperti ini berbeda dengan gugatan dalam
                 invaliditas suatu keputusan.
                    Sebagaimana berlaku di Perancis, dalam konteks keputusan le­
                 wat waktu (niet tijdige beslissing), hukum administrasi di Belanda me­
                 nyediakan akses perlindungan hukum langsung kepada hakim admi­
                 nistrasi bagi warga masyarakat yang dirugikan atas suatu keputusan
                 yang dikeluarkan melewati batas waktu yang ditentukan (Pasal 6:2
                 Awb), misalnya keberatan administrasi yang diputus melewati batas
                 waktu yang ditentukan. Dalam kasus fiktif positif, pemohon harus
                 mengajukan tuntutan ke pengadilan administrasi agar permohon­

                  257  Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Op. cit., hlm. 11.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  161
   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185