Page 180 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 180
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
tara pemerintah, dan warga negara dan tenggat waktu yang realistis
untuk ditetapkan dalam korelasi dengan sumber daya yang tersedia):
“However, the positive model raises specific issues, such as increased danger
of corruption if other precautionary measures are not taken (e.g., control
mechanisms and sanctions, a partnership awareness between the adminis-
tration, and a citizen and realistic deadlines to be set in correlation with
resources available).” 257
Di negaranegara lain (Perancis, Jerman, dan Belanda), peradilan
administrasi berperan sebagai pengawal kepentingan pihak ketiga
(the guardian of the third party) atas munculnya efek fiktif positif dalam
suatu permohonan atau sekaligus sebagai penjaga keseimbangan
PUSLITBANG
(balancing interest) antara kepentingan individual (individual interest)
dengan kepentingan umum (general interest) yang lebih luas. Secara
singkat dapat dikatakan sebagai perbandingan dengan negarane
gara lain, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, apabila keputusan
fiktif positif tidak dilaksanakan atau dilaksanakan oleh administrasi
pemerintahan, maka bagi warga masyarakat dan pihak ketiga tetap
dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan administrasi. Jerman
menyediakan sarana tuntutan bantuan afirmatif (affirmative relief;
Leistungsklage) yakni sebuah langkah hukum yang diajukan bila
warga negara ketika menginginkan administrasi pemerintahan
untuk menghilangkan atau melaksanakan suatu tindakan terten
tu berdasarkan perintah tertulis pengadilan (injunction; verp lich
tungsklage), tuntutan seperti ini berbeda dengan gugatan dalam
invaliditas suatu keputusan.
Sebagaimana berlaku di Perancis, dalam konteks keputusan le
wat waktu (niet tijdige beslissing), hukum administrasi di Belanda me
nyediakan akses perlindungan hukum langsung kepada hakim admi
nistrasi bagi warga masyarakat yang dirugikan atas suatu keputusan
yang dikeluarkan melewati batas waktu yang ditentukan (Pasal 6:2
Awb), misalnya keberatan administrasi yang diputus melewati batas
waktu yang ditentukan. Dalam kasus fiktif positif, pemohon harus
mengajukan tuntutan ke pengadilan administrasi agar permohon
257 Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Op. cit., hlm. 11.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 161