Page 175 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 175

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 tian “upaya administratif”. Oleh karena itu Pengadilan TUN Jakarta
                 dalam sebuah putusannya menyatakan sebagai berikut:
                    “Menimbang, bahwa dari alasan-alasan di atas, pengadilan berpenda-pat
                    bahwa untuk menjaga tertib hukum acara dan menjaga unifikasi peng-
                    aturan terkait upaya administratif agar ke depan terdapat keseragaman
                    pemahaman terhadap prosedur keberatan, maka selain format, definisi/
                    nomenklatur/judul serta substansi suatu surat yang harus diperhatikan,
                    juga yang terpenting harus dinilai maksud dan tujuan surat tersebut
                    diadakan, agar dapat dikualifikasi apakah somasi, pengaduan, laporan,
                    surat terbuka dan surat permohonan ataupun surat-surat lain masuk
                    dalam  pengertian  keberatan  atau  tidak,  terutama  ketika  surat-surat
                    tersebut tidak ditanggapi. Khusus dalam perkara ini, karena judul dan
                    substansi  serta  yang  dimintakan  dalam  somasi  tidak  sesuai  dengan
                            PUSLITBANG
                    karakteristik keberatan maka dapat dimaklumi jika Tergugat tidak
                    mem perlakukan  somasi  tersebut  selayaknya  seperti  keberatan  dan/
                    atau penyelesaian sengketa administrasi, sebaliknya berdasarkan fiksi
                    hukum yaitu suatu asas yang menganggap semua orang tahu hukum
                    (presumptio iures de iure) maka penggugat sudah harus tahu langkah apa
                    yang diambil sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan …” 247


                    Dari uraian di atas, dalam beberapa hal harus diakui bahwa pe­
                 nyelesaian fiktif positif melalui jalur upaya administratif terlebih
                 dahulu sesungguhnya tidak otomatis akan menjamin perlindungan
                 hukum bagi pelaksanaan keputusan fiktif positif. Namun membuka
                 ruang secara langsung tanpa upaya administratif terlebih dahulu
                 bagi pengadilan untuk terlibat dalam perselisihan hukum menyang­
                 kut fiktif positif pun mengandung sejumlah kompleksitas permasa­
                 lahan.
                    Lebih jauh lagi, sebagai postulat yang seharusnya menjadi
                 rambu­rambu baik bagi pemerintah dan peradilan adalah kelemah­
                 an optimalisasi tugas dan tanggung jawab pemerintahan di bidang
                 pe merintahan (bestuurzorg) untuk melayani warga masyarakat (ter­
                 masuk dalam hal melembagakan upaya administratif sebagai bagian
                 inheren tugas pemerintahan) menjustifikasi kekuasaan kehakiman
                 untuk mengambil alih tugas dan fungsi cabang kekuasaan ekseku­

                  247  Halaman 55 dari 58 Putusan PTUN Jakarta No. 213/G/TF/2020/PTUN.JKT antara PT.
                 Putri Mahakam Lestari melawan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang
                 Milik Negara (LPPBMN).



                 156  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180