Page 178 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 178
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Pengujian menyangkut legalitas tindakan pemerintahan seba
iknya diserahkan ke dalam mekanisme Perma No. 2/2019. Sehingga
persoalan berbuat (commision) atau tidak berbuat administrasi pe
merintahan (ommision) menjadi objectum litis perkara tindakan pe
merintahan sebagaimana dimaksud Perma No. 2/2019.
252
Namun pendapat lain menyatakan bahwa permohonan untuk
melakukan tindakan dapat dimohonkan melalui gugatan OOD
sepanjang tindakan yang diminta adalah sebagai akibat dari tindakan
lainnya yang sudah dilakukan. Jika tindakan yang sudah dilakukan
tersebut menimbulkan akibat hukum (berupa kerugian bagi peng
gugat) maka penggugat dapat meminta kepada pengadilan untuk
mewajibkan tergugat melakukan tindakan lain sebagai hukuman.
253
PUSLITBANG
Adapun permohonan untuk tindakan administrasi pemerintahan
yang belum dilakukan seperti misalnya permohonan untuk mem
bangun jembatan penghubung desa, maka ia harus diajukan melalui
mekanisme permohonan fiktif positif di Peradilan TUN. Menurut
Azza Azka Norra, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perma
No. 8/2017 yakni objek Permohonan Fiktif Positif haruslah berupa
keputusan dan/atau tindakan yang sebelumnya belum berwujud. 254
2. Subjectum Litis
Oleh karena objectum litis perkara fiktif positif ke depan perlu
diperluas ruang lingkupnya yakni meliputi:
dikenakan sanksi administrasi sedang. Lihat keterkaitan Pasal eks 53 ayat (6) UUAP dengan
Pasal 80 ayat (2) UUAP.
252 Oleh karena perkara fiktif positif ke depan perlu direposisi sebagai perkara TUN bi-
asa, maka prosedur pemeriksaan perkara ex parte seperti dianut dalam Perma No. 8/2107
menjadi irelevant dalam suatu sengketa fiktif positif yang dimaksudkan juga dapat melin-
dungi kepentingan pihak ketiga. Dengan kata lain ius constituendum pemeriksaan perkara
fiktif positif sebagai sengketa biasa tidak akan dimaknai lagi sebagai “Perkara Permohon-
an” (non-contentius, voluntary case) sehingga tidak menimbulkan bias pemahaman dalam
praktik dengan perkara perselisihan—yang sejatinya menjadi jenis perkara dalam kompe-
tensi absolut peradilan administrasi secara universal.
253 Azza Azka Norra, “Pertentangan Norma Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Serta Konteks-
tualisasinya Menurut Undangundang Administrasi Pemerintahan; Conflicting Norms
Between Tacit Refusal and Tacit Authorization and Its Contextualization in the Light of
Go vernment Administration Law”, Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No. 2 Agustus 2020, hlm.
150.
254 Ibid.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 159