Page 178 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 178

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Pengujian menyangkut legalitas tindakan pemerintahan seba­
                 iknya diserahkan ke dalam mekanisme Perma No. 2/2019. Sehingga
                 persoalan berbuat (commision) atau tidak berbuat administrasi pe­
                 merintahan (ommision) menjadi objectum litis perkara tindakan pe­
                 merintahan sebagaimana dimaksud Perma No. 2/2019.
                                                                   252
                    Namun pendapat lain menyatakan bahwa permohonan untuk
                 melakukan  tindakan  dapat  dimohonkan  melalui  gugatan OOD
                 sepanjang tindakan yang diminta adalah sebagai akibat dari tindakan
                 lainnya yang sudah dilakukan. Jika tindakan yang sudah dilakukan
                 tersebut menimbulkan akibat hukum (berupa kerugian bagi peng­
                 gugat) maka penggugat dapat meminta kepada pengadilan untuk
                 mewajibkan tergugat melakukan tindakan lain sebagai hukuman.
                                                                             253
                            PUSLITBANG
                 Adapun permohonan untuk tindakan administrasi pemerintahan
                 yang belum dilakukan seperti misalnya permohonan untuk mem­
                 bangun jembatan penghubung desa, maka ia harus diajukan melalui
                 mekanisme permohonan fiktif positif di Peradilan TUN. Menurut
                 Azza Azka Norra, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perma
                 No. 8/2017 yakni objek Permohonan Fiktif Positif haruslah berupa
                 keputusan dan/atau tindakan yang sebelumnya belum berwujud. 254


                 2.  Subjectum Litis
                    Oleh karena objectum litis perkara fiktif positif ke depan perlu
                 diperluas ruang lingkupnya yakni meliputi:


                 dikenakan sanksi administrasi sedang. Lihat keterkaitan Pasal eks 53 ayat (6) UUAP dengan
                 Pasal 80 ayat (2) UUAP.
                  252  Oleh karena perkara fiktif positif ke depan perlu direposisi sebagai perkara TUN bi-
                 asa, maka prosedur pemeriksaan perkara ex parte seperti dianut dalam Perma No. 8/2107
                 menjadi irelevant dalam suatu sengketa fiktif positif yang dimaksudkan juga dapat melin-
                 dungi kepentingan pihak ketiga. Dengan kata lain ius constituendum pemeriksaan perkara
                 fiktif positif sebagai sengketa biasa tidak akan dimaknai lagi sebagai “Perkara Permohon-
                 an” (non-contentius, voluntary case) sehingga tidak menimbulkan bias pemahaman dalam
                 praktik dengan perkara perselisihan—yang sejatinya menjadi jenis perkara dalam kompe-
                 tensi absolut peradilan administrasi secara universal.
                  253  Azza Azka Norra, “Pertentangan Norma Fiktif Negatif dan Fiktif Positif Serta Konteks-
                 tualisasinya Menurut  Undangundang Administrasi Pemerintahan;  Conflicting  Norms
                 Between Tacit Refusal and Tacit Authorization and Its Contextualization in the Light of
                 Go vernment Administration Law”, Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No. 2 Agustus 2020, hlm.
                 150.
                  254  Ibid.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  159
   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183