Page 173 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 173
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
me meriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi peme-
rintahan setelah menempuh upaya administratif, ketentuan ini ditin-
daklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Peraturan
Mah kamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian
Seng keta Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Admi-
nis tratif;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tentang pergeseran norma
sebagaimana dimaksud di atas, menurut penalaran yang koheren dan
kontekstual, maka dapat disimpulkan kendati Pengadilan sudah tidak
memiliki kompetensi absolut mengadili keabsahan permohonan fiktif
positif sebagaimana pengertian eks Pasal 53 UUAP jo. Pasal 175 angka
(6) UU Cipta Kerja; namun kerangka hukum dalam UUAP masih menye-
diakan akses keadilan lain berupa upaya administratif untuk diberdaya-
kan dalam mengatasi ekses persoalan-persoalan hukum berkaitan de-
PUSLITBANG
ngan penilaian legalitas permohonan fiktif positif ataupun menyangkut
pelaksanaan (commision) atau tidak dilaksanakannya (ommision) permo-
honan fiktif positif sebagaimana mestinya.” 244
Dengan kata lain, putusan tersebut di atas mengusulkan agar
ke depan penyelesaian sengketa fiktif positif di Peradilan TUN
ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan sepanjang telah
menempuh upaya administratif. Penyelesaian sengketa fiktif positif
di Peradilan TUN ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan
sepanjang telah menempuh upaya administratif akan sejalan dengan
politik hukum UUAP yang memosisikan upaya administratif dalam
penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan sebagai upaya
pertama (primum remidium), sedangkan penyelesaian sengketa di
pengadilan adalah upaya terakhir (ultimum remedium).
245
Memang harus diakui kaidah upaya administratif sebagai
primum remidium) dan upaya litigasi sebagai upaya terakhir (ultimum
remedium) dalam praktiknya menunjukkan fakta sebaliknya. Di luar
sengketa kepegawaian dan pengadaan barang/jasa pemerintah,
hampir semua sengketa TUN yang diajukan ke Peradilan TUN
belum benarbenar didahului upaya penyelesaian administratif
sebagaimana dikehendaki oleh UUAP sebagaimana ditindaklanjuti
244 Ibid.
245 Rumusan Hasil Diklat Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Aparatur Sipil Nega-
ra Pasca Berlakunya Perma No. 6/2018, Kuta, 8-12 Juli 2019.
154 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...