Page 173 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 173

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    me meriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi peme-
                    rintahan setelah menempuh upaya administratif, ketentuan ini ditin-
                    daklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Peraturan
                    Mah kamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian
                    Seng keta Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Admi-
                    nis tratif;
                    Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tentang pergeseran norma
                    sebagaimana dimaksud di atas, menurut penalaran yang koheren dan
                    kontekstual, maka dapat disimpulkan kendati Pengadilan sudah tidak
                    memiliki kompetensi absolut mengadili keabsahan permohonan fiktif
                    positif sebagaimana pengertian eks Pasal 53 UUAP jo. Pasal 175 angka
                    (6) UU Cipta Kerja; namun kerangka hukum dalam UUAP masih menye-
                    diakan akses keadilan lain berupa upaya administratif untuk diberdaya-
                    kan dalam mengatasi ekses persoalan-persoalan hukum berkaitan de-
                            PUSLITBANG
                    ngan penilaian legalitas permohonan fiktif positif ataupun menyangkut
                    pelaksanaan (commision) atau tidak dilaksanakannya (ommision) permo-
                    honan fiktif positif sebagaimana mestinya.” 244

                    Dengan kata lain, putusan tersebut di atas mengusulkan agar
                 ke depan penyelesaian sengketa fiktif positif di Peradilan TUN
                 ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan sepanjang telah
                 menempuh upaya administratif. Penyelesaian sengketa fiktif positif
                 di Peradilan TUN ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan
                 sepanjang telah menempuh upaya administratif akan sejalan dengan
                 politik hukum UUAP yang memosisikan upaya administratif dalam
                 penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan sebagai upaya
                 pertama (primum remidium), sedangkan penyelesaian sengketa di
                 pengadilan adalah upaya terakhir (ultimum remedium).
                                                                   245
                    Memang harus diakui kaidah upaya administratif sebagai
                 primum remidium) dan upaya litigasi sebagai upaya terakhir (ultimum
                 remedium) dalam praktiknya menunjukkan fakta sebaliknya. Di luar
                 sengketa kepegawaian dan pengadaan barang/jasa pemerintah,
                 hampir semua sengketa TUN yang diajukan ke Peradilan TUN
                 belum benar­benar didahului upaya penyelesaian administratif
                 sebagaimana dikehendaki oleh UUAP sebagaimana ditindaklanjuti


                  244  Ibid.
                  245  Rumusan Hasil Diklat Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Aparatur Sipil Nega-
                 ra Pasca Berlakunya Perma No. 6/2018, Kuta, 8-12 Juli 2019.



                 154  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178