Page 170 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 170

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 fiktif positif sebelum berlakunya UU Cipta Kerja—maupun dalam
                 ketentuan pelaksana UU Cipta Kerja sendiri seperti dalam PP. No.
                 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 240



                 D.  IUS CONSTITUENDUM LITIGASI PERKARA FIKTIF
                    POSITIF
                    Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Susi Dwi Harijanto, bahwa
                 ketidaksinkronan norma UU Ciptaker akan menyulitkan hakim da­
                 lam melakukan penafsiran sistematis ketika terjadi sengketa hu­
                 kum.  Sehingga terlepas dari problematik hukum menyangkut
                     241
                 ke tidak jelasan interelasi norma Pasal 175 angka 7 ayat (3), (4), dan
                            PUSLITBANG
                 (5) serta kontradiksinya dengan Pasal 175 angka 4 UU Ciptaker dan
                 terlepas pula dari hasil akhir putusan MK nanti dalam pengujian UU
                 Ciptaker yang diajukan sejumlah pihak.
                    Kendati Ditjenbadilmiltun telah mengeluarkan kebijakan teknis
                 dalam rangka merespons kehadiran UU Ciptaker antara lain dengan
                 ditetapkannya  Surat  Edaran No. 2/2021, namun dalam  mengisi
                 kerangka hukum acara dan dalam rangka menyesuaikan perubahan
                 konsep fiktif positif pasca UU Ciptaker, MA diharapkan menggunakan
                 kewenangan atribusinya untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah
                 Agung dalam rangka mengatasi implikasi perubahan norma fiktif
                 positif dalam UU Ciptaker.
                                         242

                  240  Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Penataaan Ruang, PP No. 21
                 Tahun 2021 (LNRI Tahun 2021 No. 31, TLNRI No. 6633)
                  241  Diskusi Publik “Efek Samping Metode Omnibus Law Dalam UU No. 1 Tahun 2020 Ten-
                 tang Cipta Kerja: Simplifikasi atau Hyper Regulasi?”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                 & Indonesian Center for Legislative Drafting, Sabtu 27 Maret 2021.
                  242  Henry Pandapotan Panggabean menguraikan fungsi pengaturan MA (relegande fun-
                 ctie,  rulemaking  power). Berdasarkan ketentuan Pasal 79 UUMA, menurut Panggabean,
                 MA berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi  kekurangan dan
                 kekosongan hukum, sehingga MA berwenang menentukan pengaturan tentang cara pe-
                 nyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini
                 peraturan yang dikeluarkan MA dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pemben-
                 tuk undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan UUMA hanya merupa-
                 kan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Ketentuan Pasal 79 UUMA itu, menurut
                 Panggabean, memberi sekelumit kekuasaan legislatif kepada MA khusus untuk membuat
                 peraturan (rule making power) terbatas bersifat pelengkap menyangkut cara penyelesai-
                 an suatu soal yang belum diatur dalam hukum acara demi kelancaran peradilan. Bentuk
                 pengaturan ini dikenal dalam 2 (dua) bentuk produk yakni: (a) SEMA yaitu bentuk edaran


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  151
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175