Page 169 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 169
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
bentuk Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan oleh sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Andai makna
239
Pasal 175 angka 6 ayat (5) dimaknai sebagai pengaturan kewenangan
Peradilan TUN dalam mengadili perkara fiktif positif melalui Perpres,
maka penafsiran seperti in pun sudah tidak valid lagi. Karena,
kenyataan yang ada adalah Perpres sebagaimana dimaksud Pasal 175
angka 6 UU Cipta Kerja belum diterbitkan oleh pemerintah sampai
batas waktu yang telah ditentukan.
Namun terlepas dari polemik penafsiran Pasal 175 angka 6 UU
Ciptaker tersebut, ketentuan lebih lanjut yang mengatur keputusan/
tindakan fiktif positif sebenarnya sangat mendesak dan mendasar.
Jika tidak diatur lebih lanjut maka akan terjadi overgeneralisasi
PUSLITBANG
keputusan/tindakan fiktif positif di semua urusan pemerintahan.
Tanpa melihat karakteristik permasalahannya, pemerintah akan
diwajibkan mengeluarkan atau melaksanakan keputusan/tindak
an fiktif positif paling lambat lima hari kerja sejak lengkapnya per
mo honan pemohon kepada badan/pejabat pemerintahan. Batas
waktu yang hampir mustahil seperti ini akan menjadi beban atau
bu merang bagi pemerintah, karena dituntut secara hukum untuk
menerbitkan/melaksanakan keputusan/tindakan fiktif positif tanpa
memperhitungkan kenyataan apakah suatu permohonan dapat
dikabulkan dalam jangka waktu lima hari kerja atau tidak.
Di sisi lain, argumentasi yang menyatakan bahwa Peradilan
TUN sudah tidak berwenang mengadili perkara fiktif positif pasca
UU Ciptaker pun akan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan
hukum bagi warga masyarakat yang dirugikan dengan persoalan
persoalan menyangkut keputusan fiktif positif. Ketika Peradilan
TUN dinilai sudah tidak berwenang mengadili perkara fiktif positif,
pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah badan peradilan
mana yang berwenang mengadili perkara fiktif positif, yang terdapat
dalam berbagai ketentuan sektoral—yang mengatur ketentuan
239 Presentasi disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, Puslitbang
Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
150 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...