Page 169 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 169

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 bentuk Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan oleh sistem
                 elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  Andai makna
                                                               239
                 Pasal 175 angka 6 ayat (5) dimaknai sebagai pengaturan kewenangan
                 Peradilan TUN dalam mengadili perkara fiktif positif melalui Perpres,
                 maka penafsiran seperti in pun sudah tidak valid lagi. Karena,
                 kenyataan yang ada adalah Perpres sebagaimana dimaksud Pasal 175
                 angka 6 UU Cipta Kerja belum diterbitkan oleh pemerintah sampai
                 batas waktu yang telah ditentukan.
                    Namun terlepas dari polemik penafsiran Pasal 175 angka 6 UU
                 Ciptaker tersebut, ketentuan lebih lanjut yang mengatur keputusan/
                 tindakan fiktif positif sebenarnya sangat mendesak dan mendasar.
                 Jika tidak diatur lebih lanjut maka akan terjadi overgeneralisasi
                            PUSLITBANG
                 keputusan/tindakan fiktif positif di semua urusan pemerintahan.
                 Tanpa melihat karakteristik permasalahannya, pemerintah akan
                 diwajibkan mengeluarkan atau melaksanakan keputusan/tindak­
                 an fiktif positif paling lambat lima hari kerja sejak lengkapnya per­
                 mo honan pemohon kepada badan/pejabat pemerintahan. Batas
                 waktu yang hampir mustahil seperti ini akan menjadi beban atau
                 bu merang bagi pemerintah, karena dituntut secara hukum untuk
                 menerbitkan/melaksanakan keputusan/tindakan fiktif positif tanpa
                 memperhitungkan kenyataan apakah suatu permohonan dapat
                 dikabulkan dalam jangka waktu lima hari kerja atau tidak.
                    Di sisi lain, argumentasi yang menyatakan bahwa Peradilan
                 TUN sudah tidak berwenang mengadili perkara fiktif positif pasca
                 UU Ciptaker pun akan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan
                 hukum bagi warga masyarakat yang dirugikan dengan persoalan­
                 persoalan  menyangkut  keputusan  fiktif  positif.  Ketika  Peradilan
                 TUN dinilai sudah tidak berwenang mengadili perkara fiktif positif,
                 pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah badan peradilan
                 mana yang berwenang mengadili perkara fiktif positif, yang terdapat
                 dalam berbagai ketentuan sektoral—yang mengatur ketentuan



                  239  Presentasi disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
                 Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
                 Peradilan Tata  Usaha  Negara  Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif  Positif”, Puslitbang
                 Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.



                 150  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174