Page 167 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 167

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 merupakan keputusan implisit yang tidak bersifat konkret. Keputus­
                 an seperti ini lahir dari anggapan hukum yang ditentukan secara
                 spesifik dalam peraturan perundang­undangan karena kegagalan
                 administrasi pemerintah memproses atau menerbitkan suatu objek
                 permohonan keputusan dari warga masyarakat sesuai batasan waktu
                 tertentu. Sementara tindakan omisi pemerintah adalah setiap per­
                 buatan (baik secara aktif maupun pasif) yang tidak sesuai dengan
                 kewajiban hukum atau fungsi administrasi pemerintahan, sehingga
                 menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata. Oleh
                 karena itu tuntutan ganti rugi dimungkinkan dalam perkara omisi
                 pemerintahan ini. Sementara dalam perkara fiktif positif tun tutan
                 penggugat pada dasarnya adalah bagaimana pengadilan menge­
                            PUSLITBANG
                 sah kan keputusan fiktif positif dan memerintahkan tergugat untuk
                 menerbitkan keputusan yang secara fiksi hukum dianggap sudah
                 eksis.
                    Di negara Perancis, Jerman, dan Belanda, apabila suatu per mo­
                 honan fiktif positif secara hukum sudah berjalan (coming into force),
                 maka administrasi akan mengeluarkan semacam notifikasi atau
                 sertifikat pemberitahuan. Notifikasi atau sertifikat tersebut akan
                 menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk mempertahankan kepen­
                 tingannya dan bagi penggugat akan digunakan sebagai dasar acuan
                 manakala administrasi belum juga menerbitkan keputusan fiktif
                 positif atau fiktif negatif. Dengan kata lain fungsi peradilan dalam
                 hal ini adalah memastikan apakah persyaratan pemohon penerbitan
                 keputusan sudah terpenuhi atau tidak, termasuk apakah pihak
                 ketiga akan dirugikan atau tidak? Dan apabila doku men persyaratan
                 pemohon telah lengkap; apakah penerbitan ke pu tusannya sudah
                 sesuai batas waktu atau tidak, jika telah mele wati batas waktu yang
                 ditentukan, maka secara hukum objek per mohonan keputusannya
                 dianggap telah diterima (fiktif positif). Dengan kata lain, objek ke­
                 putusan fiktif positif lebih spesifik, lebih dimaksudkan untuk men­
                 jamin ketepatan waktu proses layanan publik dalam permohonan
                 (application) penerbitan suatu keputusan, sehingga tidak terjadi
                 layanan yang berlarut­larut  (undue delay)  dalam  ketidakpastian





                 148  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172