Page 167 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 167
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
merupakan keputusan implisit yang tidak bersifat konkret. Keputus
an seperti ini lahir dari anggapan hukum yang ditentukan secara
spesifik dalam peraturan perundangundangan karena kegagalan
administrasi pemerintah memproses atau menerbitkan suatu objek
permohonan keputusan dari warga masyarakat sesuai batasan waktu
tertentu. Sementara tindakan omisi pemerintah adalah setiap per
buatan (baik secara aktif maupun pasif) yang tidak sesuai dengan
kewajiban hukum atau fungsi administrasi pemerintahan, sehingga
menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata. Oleh
karena itu tuntutan ganti rugi dimungkinkan dalam perkara omisi
pemerintahan ini. Sementara dalam perkara fiktif positif tun tutan
penggugat pada dasarnya adalah bagaimana pengadilan menge
PUSLITBANG
sah kan keputusan fiktif positif dan memerintahkan tergugat untuk
menerbitkan keputusan yang secara fiksi hukum dianggap sudah
eksis.
Di negara Perancis, Jerman, dan Belanda, apabila suatu per mo
honan fiktif positif secara hukum sudah berjalan (coming into force),
maka administrasi akan mengeluarkan semacam notifikasi atau
sertifikat pemberitahuan. Notifikasi atau sertifikat tersebut akan
menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk mempertahankan kepen
tingannya dan bagi penggugat akan digunakan sebagai dasar acuan
manakala administrasi belum juga menerbitkan keputusan fiktif
positif atau fiktif negatif. Dengan kata lain fungsi peradilan dalam
hal ini adalah memastikan apakah persyaratan pemohon penerbitan
keputusan sudah terpenuhi atau tidak, termasuk apakah pihak
ketiga akan dirugikan atau tidak? Dan apabila doku men persyaratan
pemohon telah lengkap; apakah penerbitan ke pu tusannya sudah
sesuai batas waktu atau tidak, jika telah mele wati batas waktu yang
ditentukan, maka secara hukum objek per mohonan keputusannya
dianggap telah diterima (fiktif positif). Dengan kata lain, objek ke
putusan fiktif positif lebih spesifik, lebih dimaksudkan untuk men
jamin ketepatan waktu proses layanan publik dalam permohonan
(application) penerbitan suatu keputusan, sehingga tidak terjadi
layanan yang berlarutlarut (undue delay) dalam ketidakpastian
148 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...