Page 163 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 163
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
permohonan fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker. Pendapat
228
lain menyatakan selama Perpres belum terbit, maka forum penyele
saian sengketa dikembalikan kepada eksekutif atas tindakan pejabat
pemerintahan. Pendapat lain menyatakan perlunya Perpres segera
229
diterbitkan atau diajukan judicial review ke MK. 230
B. PENDAPAT PARA AHLI
Menurut Prof. Asep Warlan Yusuf, keterlibatan Peradilan TUN
231
dalam pengujian permohonan fiktif positif adalah penting. Penda
pat tersebut didasari dari penjelasan UUAP yang berbunyi:
PUSLITBANG
“Bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasi-
kan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga
Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
Undang ini merupakan instrumen penting dari negara hukum yang
demokratis, di mana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penye lenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar
eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi peme-
rintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah
yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum.”
Berdasarkan rumusan penjelasan tersebut bahwa ciri nega ra
hukum itu adalah adanya kesempatan atau ruang bagi peng adilan
untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan terhadap per buatan
pemerintahan. Tanpa adanya “keterlibatan” pengadilan menis caya
kan bahwa keputusan TUN yang fiktif positif akan banyak terjadi,
228 Alponteri Sagala, Ibid.
229 Tiar Mahardi, Ibid.
230 Andi Fahmi Azis. Pendapat serupa diajukan oleh Roni Erry Saputro. Lebih lanjut
dikemukakan olehnya jika sudah disepakati hakim tidak berwenang lagi mengadili perkara
fipo eks Pasal 53 UUAP maka ke depan tetap perlu dibuat mekanisme persidangan dengan
kekhususan seperti yang dimiliki oleh Perma No. 8/2017 yakni agar selaras dengan tujuan
dari UU Ciptaker yaitu percepatan investasi ketika ada gugatan yang ditimbulkan oleh
adanya Pasal 175 UU Ciptaker.
231 Asep Warlan Yusuf, “Pemahaman Keputusan Fiktif Positif Berdasarkan Pasal 175 UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis
Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha
Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang diselenggarakan Puslitbang
Kumdil MA RI, 8 Mei 2021.
144 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...