Page 163 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 163

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 permohonan fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker.  Pendapat
                                                                    228
                 lain menyatakan selama Perpres belum terbit, maka forum penyele­
                 saian sengketa dikembalikan kepada eksekutif atas tindakan pejabat
                 pemerintahan.  Pendapat lain menyatakan perlunya Perpres segera
                              229
                 diterbitkan atau diajukan judicial review ke MK. 230



                 B.  PENDAPAT PARA AHLI
                    Menurut Prof. Asep Warlan Yusuf, keterlibatan Peradilan TUN
                                                                      231
                 dalam pengujian permohonan fiktif positif adalah penting.  Penda­
                 pat tersebut didasari dari penjelasan UUAP yang berbunyi:
                            PUSLITBANG
                    “Bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasi-
                    kan secara khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga
                    Masyarakat. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-
                    Undang ini merupakan instrumen penting dari  negara hukum  yang
                    demokratis, di mana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
                    dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
                    penye lenggara negara lainnya yang meliputi lembaga-lembaga di luar
                    eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi peme-
                    rintahan yang memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan. Hal inilah
                    yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum.”

                    Berdasarkan rumusan penjelasan tersebut bahwa ciri nega ra
                 hukum itu adalah adanya kesempatan atau ruang bagi peng adilan
                 untuk memeriksa, menilai, dan memutuskan terhadap per buatan
                 pemerintahan. Tanpa adanya “keterlibatan” pengadilan menis caya­
                 kan bahwa keputusan TUN yang fiktif positif akan banyak terjadi,

                  228  Alponteri Sagala, Ibid.
                  229  Tiar Mahardi, Ibid.
                  230  Andi Fahmi Azis. Pendapat serupa diajukan oleh Roni  Erry Saputro. Lebih lanjut
                 dikemukakan olehnya jika sudah disepakati hakim tidak berwenang lagi mengadili perkara
                 fipo eks Pasal 53 UUAP maka ke depan tetap perlu dibuat mekanisme persidangan dengan
                 kekhususan seperti yang dimiliki oleh Perma No. 8/2017 yakni agar selaras dengan tujuan
                 dari UU Ciptaker yaitu  percepatan investasi ketika ada  gugatan  yang ditimbulkan  oleh
                 adanya Pasal 175 UU Ciptaker.
                  231  Asep Warlan Yusuf, “Pemahaman Keputusan Fiktif Positif Berdasarkan Pasal 175 UU
                 No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis
                 Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha
                 Negara  Khususnya di dalam Isu Hukum  Fiktif  Positif”, yang diselenggarakan Puslitbang
                 Kumdil MA RI, 8 Mei 2021.



                 144  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168