Page 160 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 160
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Pertama, hakim masih berwenang mengadili perkara fiktif posi
tif pasca UU Ciptaker namun harus diikuti dengan modifikasi hukum
acara baru.
Pokok pikiran ini pada dasarnya berpendapat bahwa karakter
istik fiktif positif dalam UU Ciptaker perlu diikuti oleh pengaturan
baru menyangkut kewenangan Peradilan TUN. Seperti disampaikan
oleh sebuah pendapat yang menyatakan bahwa konsep fiktif positif
merupakan bentuk hukum progresif, namun apabila ada persoalan
terkait dengan fiktif positif perlu diselesaikan lewat mekanisme
litigasi. Sayangnya, nomenklaturnya tidak dalam pendekatan Perma
No. 8/2017, dan karena itu perlu dibuat dan dirumuskan dalam Perma
baru yang substansinya mengatur kewenangan Peradilan TUN dalam
PUSLITBANG
219
mengadili perkara fiktif positif.
Berkaitan dengan hal tersebut, Elwis Pardamean Sitio menyatakan
bahwa di satu sisi, masyarakat hukum khususnya kalangan investor
menginginkan suatu permohonan fiktif positif tidak perlu harus
melalui putusan Pengadilan, namun di sisi lain warga masyarakat
seakan dirugikan karena kehilangan haknya untuk menegakkan
hakhak warga masyarakat. Oleh karena itu, menurut beliau, perlu
diatur tata cara penegakan hukum administrasi khususnya sanksi
administrasi apabila Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan tidak
menegakkan asas “fixed” fiktif positif. 220 Sejalan dengan pendapat
pendapat tersebut di atas, Andhy Martuaraja juga menyatakan agar
ius constituendum perkara fiktif positif ke depan dapat mengadopsi
sebagian materi hukum acara yang terdapat dalam Perma 8/2017,
antara lain seperti jangka waktu penyelesaian (perlu dikaitkan
dengan batas waktu menjawab permohonan di UU Ciptaker sudah
menjadi 5 (lima) hari, sehingga penyelesaian perkara fiktif positif
tif positif pasca berlakunya UU Cipta kerja. Lihat Surat Dirjenbadilmiltun No. 794/
Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Penyampaian Rumusan Hasil Kegiatan
Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Lingkungan Hidup, Fiktif Positif, dan Perizinan
Pasca Undang-Undang Ciptaker.
219 Yusuf Ngongo dalam Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
Per masalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi
Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang
diselenggarakan Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
220 Elwis Pardamean Sitio, Ibid.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 141