Page 160 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 160

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Pertama, hakim masih berwenang mengadili perkara fiktif posi­
                 tif pasca UU Ciptaker namun harus diikuti dengan modifikasi hukum
                 acara baru.
                    Pokok pikiran ini pada dasarnya berpendapat bahwa karakter­
                 istik fiktif positif dalam UU Ciptaker perlu diikuti oleh pengaturan
                 baru menyangkut kewenangan Peradilan TUN. Seperti disampaikan
                 oleh sebuah pendapat yang menyatakan bahwa konsep fiktif positif
                 merupakan bentuk hukum progresif, namun apabila ada persoalan
                 terkait dengan fiktif positif perlu diselesaikan lewat mekanisme
                 litigasi. Sayangnya, nomenklaturnya tidak dalam pendekatan Perma
                 No. 8/2017, dan karena itu perlu dibuat dan dirumuskan dalam Perma
                 baru yang substansinya mengatur kewenangan Peradilan TUN dalam
                            PUSLITBANG
                                             219
                 mengadili perkara fiktif positif.
                    Berkaitan dengan hal tersebut, Elwis Pardamean Sitio menyatakan
                 bahwa di satu sisi, masyarakat hukum khususnya kalangan investor
                 menginginkan suatu permohonan fiktif positif tidak perlu harus
                 melalui putusan Pengadilan, namun di sisi lain warga masyarakat
                 seakan  dirugikan  karena  kehilangan  haknya  untuk  menegakkan
                 hak­hak warga masyarakat. Oleh karena itu, menurut beliau, perlu
                 diatur tata cara penegakan hukum administrasi khususnya sanksi
                 administrasi apabila Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan tidak
                 menegakkan asas “fixed” fiktif positif. 220  Sejalan dengan pendapat­
                 pendapat tersebut di atas, Andhy Martuaraja juga menyatakan agar
                 ius constituendum perkara fiktif positif ke depan dapat mengadopsi
                 sebagian materi hukum acara yang terdapat dalam Perma 8/2017,
                 antara lain seperti jangka waktu penyelesaian (perlu dikaitkan
                 dengan batas waktu menjawab permohonan di UU Ciptaker sudah
                 menjadi 5 (lima) hari, sehingga penyelesaian perkara fiktif positif

                 tif positif pasca berlakunya UU Cipta  kerja.  Lihat Surat  Dirjenbadilmiltun No. 794/
                 Djmt/B/6/2021 tanggal  8 Juni 2021 tentang  Penyampaian Rumusan  Hasil Kegiatan
                 Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Lingkungan Hidup, Fiktif  Positif, dan Perizinan
                 Pasca Undang-Undang Ciptaker.
                  219  Yusuf Ngongo dalam  Focus Group  Discussion (FGD)  “Analisis  dan Inventarisasi
                 Per masalahan Teknis  Hukum Atas Pengaruh  UU  Cipta Kerja Terhadap Kompetensi
                 Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang
                 diselenggarakan Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
                  220  Elwis Pardamean Sitio, Ibid.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  141
   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165