Page 158 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 158
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
4
Gagasan Ius Constituendum
Kewenangan Peradilan Tata Usaha
Negara Mengadili Perkara Fiktif Positif
PUSLITBANG
A. PENDAPAT PARA HAKIM
Dalam kuesioner yang diajukan ke para peserta FGD, terdapat
pertanyaan sebagaimana ditanggapi oleh para peserta FGD masing
masing sebagai berikut: 217
217 Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hu-
kum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Ne-
gara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang diselenggarakan Puslitbang Kumdil
MA RI, 7-8 Mei 2021.