Page 156 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 156
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
No. 6/P/FP/2021 antara PT. Sinar Moro- Kabul Sikap diam Kepala Kantor Pertanahan Kota
karta Perkasa melawan Bupati Moro wali. Palu yang tidak menerbitkan da/atau tidak
me lan jutkan proses penerbitan keputusan
TUN mengenai Perpanjangan Jangka Waktu
Sertifikat-Sertifikat Hak Guna Bangunan atas
nama PT. Sari Dewi Membangun telah ber ten-
tangan dengan peraturan perundang-undang-
an dan AAUPB.
No. 43/P/FP/2021/PTUN.PL antara PT. Tolak Termohon tidak memiliki wewenang dalam
Arnins Corporation melawan Gubernur melakukan tindakan yang dimohonkan oleh
Sulawesi Tengah. Pemohon.
No. 15/P/FP/2021/PTUN.PL antara PT. Tidak Pengadilan tidak berwenang.
Chemforce Gramasindo Abadi melawan diterima
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
No. 18/P/FP/20021/PTUN.PL antara PT. Dicabut
Mitra Wira Usaha melawan Bupati Moro-
PUSLITBANG
wali Utara.
PTUN Manado
No. 2/P/FP/2021/PTUN.Mdo antara Fran- Tolak Bidang tanah yang dijadikan objek permohonan
siscus Xaverius Tangkudung, S.H, M.H pemohon ternyata masih dipersoalkan atau
melawan Rektor Unversitas Sam Ratu- dipersengketakan tentang status kepemilikan/
langi. hak atas tanah yang bersangkutan dengan pi-
hak GMIM disatu pihak, maka penye lesaian-
nya harus dibuktikan terlebih dahulu secara
hukum mengenai kepemilikan tanah okasi ob-
Bidang tanah yang dijadikan objek Permohonan
No. 1/P/FP/2021/PTUN.Mdo antara Terbit Tolak jek sengketa.
Jacob Muda Rolos melawan Kepala Kantor Pemohon ternyata masih dipersoalkan atau
Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Kota dipersengketakan tentang status kepemilikan/
Manado. hak atas tanah yang bersangkutan dengan
pihak GMIM disatu pihak, maka penye lesaian-
nya harus dibuktikan terlebih dahulu secara
hu kum mengenai kepemilikan tanah lokasi
objek sengketa.
PTUN Gorontalo
No. 4/P/FP/2020/PTUN.GTO antara Yu- Kabul Sikap diam Termohon dari segi prosedur wak-
suf Hou melawan Lurah Tanggikiki. tu bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) UUAP
PTUN Jayapura
No. 10/P/FP/2020/PTUN.JPR antara PT. Kabul Sikap diam Termohon yang tidak menanggapi
Kotabara Mitratama melawan Kepala surat permohonan Pemohon telah melanggar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua. khususnya Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No. 7/2020 dan Pergub
Papua No. 82 Tahun 2015.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 137