Page 152 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 152
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
No. 13/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Kabul Sikap diam Gubernur Sulawesi Tengah selaku
Banggai Mandiri melawan Gubernur Su- Termohon dalam perkara a quo, yang tidak
lawesi Tengah menerbitkan keputusan TUN mengenai Pe-
ningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Ope-
rasi Produksi atas nama PT. Banggai Mandiri
Pratama telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan AAUPB.
No. 19/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Tidak Karena Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Latinindo Mining melawan Gubernur Su- diterima milik Pemohon telah dicabut, menjadikan Pe-
lawesi Tengah. mohon tidak memiliki kepentingan atau ke-
dudukan hukum (legal standing) untuk meng-
ajukan permohonan peningkatan Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi dan pada ak-
hirnya tidak memiliki kedudukan hukum (le-
gal standing) untuk mengajukan Permohonan
dalam sengketa a quo.
PUSLITBANG
No. 26/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Tolak Sikap diam Gubernur Sulawesi Tengah yang
Mineralindo Mandiri melawan Gubernur tidak menerbitkan keputusan TUN mengenai
Sulawesi Tengah. Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Ope-
rasi Produksi atas nama PT. Mineralindo Man-
diri telah sesuai dengan peraturan perundang-
No. 29/P/FP/2020/PTUN.PL antara CV. Tolak undangan dan AAUPB.
Oleh karena sikap diam Gubernur Sulawesi Te-
Putri Tunggal melawan Gubernur Pro- ngah yang tidak menerbitkan keputusan TUN
vinsi Sulawesi Tengah. mengenai Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi
IUP Operasi Produksi atas nama PT. Mineralin-
do Mandiri telah sesuai dengan peraturan per-
No. 42/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Dicabut undang-undangan dan AAUPB.
Bangun Bumi Indah melawan Gubernur
Sulawesi Tengah.
No. 8/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Mi- Kabul Sikap diam Bupati Morowali Utara yang ti-
ning Maju melawan Bupati Morowali. dak menyerahkan dokumen perizinan di bi-
dang pertambangan mineral milik PT. Graha
Sumber Mining Indonesia kepada Gubernur
Sulawesi Tengah merupakan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 14
ayat (1) dan Pasal 404 UU No. 23/2014 juncto
ke tentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
ESDM No. 43 Tahun 2015.
No. 35/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT. Tidak
Ku let Mineralindo Mandiri. diterima
No. 45/P/FP/2020/PTUN.PL antara CV. Tidak
Warsita Karya melawan Gubernur Su la- diterima
wesi Tengah.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 133