Page 150 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 150

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                                                     surat permohonan dari pemohon, namun per-
                                                     mohonan yang diajukan oleh pemohon tidak
                                                     memenuhi syarat formal di mana permohonan
                                                     pemohon tidak termasuk dalam kriteria untuk
                                                     dapat disebut sebagai permohonan fiktif positif
                 No. 3/P/FP/2020/PTUN.Mks antara Asdi-  Kabul  Termohon tidak melaksanakan prosedur pe-
                 anti melawan Kepala Kantor Balai Taman   ner bitan pertimbangan teknis sesuai keten-
                 Nasional Takabonerate Kabupaten Kepu-  tu an peraturan perundang-undangan yang
                 lauan Selayar                       berlaku.
            PTUN Palu
                 No. 25/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.  Dicabut
                 Sumber Jati Pratama Selatan melawan
                 Gubernur Sulawesi Tengah.
                 No. 17/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.  Dicabut
                 Mineralindo Mandiri melawan Gubernur
                            PUSLITBANG
                 Sulawesi Tengah.
                 No. 24/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.  Dicabut
                 Arnins Corporation melawan Gubernur
                 Sulawesi Tengah.
                 No. 31/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.   Kabul  Sikap diam Bupati Morowali yang tidak me-
                 Sarana Maju Cemerlang melawan Bupati   nyerahkan dokumen perizinan di bidang
                 Morowali.                           pertambangan milik PT. Sarana Maju Cemer-
                                                     lang kepada Gubernur Sulawesi Tengah telah
                                                     bertentangan dengan peraturan perundang-

                                                     Sikap diam Bupati Morowali Utara yang tidak
                 No. 8/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.   Kabul  undangan dan AAUPB.
                 Graha Sumber Mining Indonesia mela-  menyerahkan  dokumen  perizinan  di  bidang
                 wan Bupati Morowali Utara.          pertambangan mineral milik PT. Graha Sum-
                                                     ber Mining Indonesia kepada Gubernur Su-
                                                     la  wesi Tengah merupakan tindakan yang
                                                     ber  ten tangan  dengan  peraturan  perundang-
                                                     un dangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 14
                                                     ayat (1) dan Pasal 404 UU No. 23/2014juncto
                                                     ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
                                                     ESDM No. 43 Tahun 2015.
                 No. 40/P/FP/2020/PTUN.PL antara PT.   Cabut
                 Harapan Pertiwi Nusantara melawan
                 Bupati Buol.
                 No. 15/P/FP/2020/PTUN.PL antara CV.   Kabul  Sikap diam Bupati Morowali Utara yang tidak
                 Cahaya Timur melawan Bupati Morowali   menyerahkan  dokumen  perizinan  di  bidang
                 Utara.                              pertambangan mineral milik CV. Cahaya Timur
                                                     kepada Gubernur Sulawesi Tengah menim bul-
                                                     kan ketidakpastian hukum bagi Pemohon kare-
                                                     na sikap diam Termohon tersebut merupakan
                                                     tindakan yang bertentangan dengan peraturan
                                                     perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan
                                                     Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 404 UU No. 23/2014
                                                     juncto ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
                                                     Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015.



                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  131
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155