Page 161 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 161
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
ke depan harus lebih cepat ketimbang prosedur permohonan fiktif
positif terdahulu), serta sifat putusan yang final dan mengikat, dan
pengaturan kelengkapan teknis administrasi pengajuan permohonan
yang terkait keputusan elektronik. 221
Kedua, hakim tidak berwenang lagi mengadili perkara fiktif po
sitif tapi dialihkan ke model gugatan OOD (Onrectmatige Overheids
daad).
Variasi pendapat yang menyatakan hakim atau pengadilan su
dah tidak berwenang lagi juga beraneka ragam. Di antaranya ada yang
berpendapat bahwa dengan adanya UU Ciptaker, kemudahan para
pihak dalam memohon keputusan fiktif positif sudah tidak ada lagi
PUSLITBANG
karena sudah tidak ada jangka waktu 21 hari bagi pengadilan untuk
menyelesaikannya. Oleh karena itu, MA harus memformulasikan
Perma yang mengakomodir gugatan untuk memperoleh keputusan
dengan formulasi Pasal 3 UU Peradilan TUN dengan Pasal 175 UU
222
Ciptaker. Penegasan tidak berwenangnya pengadilan mengadili
perkara fiktif positif harus diikuti dengan suatu Perma. Sebaliknya
disarankan oleh pendapat ini agar persoalan hukum menyangkut
fiktif positif diajukan melalui mekanisme gugatan OOD.
223
Sejalan dengan itu, Anang Suseno Hadi menyatakan UU Ciptaker
membawa pergeseran politik hukum yang tidak menghendaki peli
batan badan peradilan dalam proses pengesahan fiktif positif. Se
221 Andhy Martuaraja, Ibid.
222 Febriansyah Rozarius., Ibid. Lihat juga pertimbangan Putusan PTUN Denpadasar No.
1/P/FP/2021/PTUN.DPS antara Anak Agung Ngurah Gde Mahaputra melawan Kepala
Lingkungan Banjar Ambengan, Kelurahan Pedungan: “Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan untuk
ditetapkannya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan dan/
atau Pejabat Pemerintahan yang telah dianggap dikabulkan secara hukum, maka untuk
memberikan kepastian hukum kepada Pemohon khususnya dan pencari keadilan pada
umumnya, terhadap permasalahan hukum sebagaimana diajukan Pemohon dalam per-
mohonannya tersebut di atas, penyelesaian sengketa hukumnya dapat dilakukan melalui
gugatan Tindakan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewe-
nangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Peme rintahan
(Onrechtmatige Overheidsdaad)”.
223 Tri Cahya Indra Permana, sejalan pendapat dengan Ade Mirza Kurniawan, Ibid.
142 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...