Page 161 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 161

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 ke depan harus lebih cepat ketimbang prosedur permohonan fiktif
                 positif terdahulu), serta sifat putusan yang final dan mengikat, dan
                 pengaturan kelengkapan teknis administrasi pengajuan permohonan
                 yang terkait keputusan elektronik. 221

                    Kedua, hakim tidak berwenang lagi mengadili perkara fiktif po­
                 sitif tapi dialihkan ke model gugatan OOD (Onrectmatige Overheids­
                 daad).
                    Variasi pendapat yang menyatakan hakim atau pengadilan su­
                 dah tidak berwenang lagi juga beraneka ragam. Di antaranya ada yang
                 berpendapat bahwa dengan adanya UU Ciptaker, kemudahan para
                 pihak dalam memohon keputusan fiktif positif sudah tidak ada lagi
                            PUSLITBANG
                 karena sudah tidak ada jangka waktu 21 hari bagi pengadilan untuk
                 menyelesaikannya. Oleh karena itu, MA harus memformulasikan
                 Perma yang mengakomodir gugatan untuk memperoleh keputusan
                 dengan formulasi Pasal 3 UU Peradilan TUN dengan Pasal 175 UU
                         222
                 Ciptaker.  Penegasan tidak berwenangnya pengadilan mengadili
                 perkara fiktif positif harus diikuti dengan suatu Perma. Sebaliknya
                 disarankan oleh pendapat ini agar persoalan hukum menyangkut
                 fiktif positif diajukan melalui mekanisme gugatan OOD.
                                                                    223
                    Sejalan dengan itu, Anang Suseno Hadi menyatakan UU Ciptaker
                 membawa pergeseran politik hukum yang tidak menghendaki peli­
                 batan badan peradilan dalam proses pengesahan fiktif positif. Se­


                  221  Andhy Martuaraja, Ibid.
                  222  Febriansyah Rozarius., Ibid. Lihat juga pertimbangan Putusan PTUN Denpadasar No.
                 1/P/FP/2021/PTUN.DPS antara Anak Agung  Ngurah Gde Mahaputra melawan Kepala
                 Lingkungan Banjar Ambengan, Kelurahan Pedungan: “Dengan berlakunya Undang-Undang
                 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewenangan Pengadilan Tata
                 Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan untuk
                 ditetapkannya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan dan/
                 atau  Pejabat  Pemerintahan  yang telah dianggap  dikabulkan  secara  hukum, maka untuk
                 memberikan  kepastian hukum  kepada Pemohon khususnya  dan pencari keadilan  pada
                 umumnya,  terhadap permasalahan hukum sebagaimana diajukan Pemohon  dalam  per-
                 mohonannya  tersebut  di atas,  penyelesaian  sengketa  hukumnya  dapat  dilakukan  melalui
                 gugatan Tindakan  Pemerintahan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor  30
                 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
                 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewe-
                 nangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Peme rintahan
                 (Onrechtmatige Overheidsdaad)”.
                  223  Tri Cahya Indra Permana, sejalan pendapat dengan Ade Mirza Kurniawan, Ibid.



                 142  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166