Page 166 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 166

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 dak dapat dikesampingkan dalam menegakkan hukum dan keadilan
                 dalam isu fiktif positif. Oleh karena karakter fiktif positif dalam UU
                 Ciptaker telah mengubah karakter fiktif positif dalam UUAP, dengan
                 sendirinya memang diperlukan penyesuaian (modifikasi) hukum
                 acara penanganan perselisihan fiktif positif pasca berlakunya UU
                 Ciptaker. Singkat kata, kedudukan Perma No. 8/2017 perlu direvisi.
                 Revisi tersebut pada pokoknya menyangkut pengajuan upaya admi­
                 nistratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan
                 TUN. Setelah upaya administratif, perkara fiktif positif diperiksa de­
                 ngan batasan waktu tertentu (speedy process) selanjutnya mekanisme
                 upaya hukum dibuka dengan pembatasan secara dua tingkat saja. 235
                    Selanjutnya, pendapat kedua di atas yang mengusulkan agar
                            PUSLITBANG
                 perkara fiktif positif dialihkan menjadi perkara OOD (onrectmatige
                 overheidsdaad) hal ini dapat dimaklumi sebagai konsekuensi tidak
                 mudahnya membedakan pengertian sikap diam pemerintah (ad­
                 ministrative silence) dalam konteks fiktif positif (atau negatif) (ta­
                 cit approval/denial) dan konteks omisi pemerintah (administrative
                 ommision). Kedua pengertian ini bahkan dapat dipertukarkan satu
                 sama lain tergantung aturan yang dibuat pembuat undang­undang
                 dalam mengatur ketiadaan tanggapan atau sikap pasif dari adminis­
                 trasi pemerintahan, atau sebagaimana yang dinyatakan oleh Eralda
                 (Methasani): “Administrative silence is a legal institute that should be
                 distinguished from that of administrative omission to act. These two
                 institutes are applied instead of each­other, depending on the rule that
                 the legislator has adopted regarding the lack of reaction of the adminis­
                 trative body against the request of a subject.” 236
                    Namun demikian perbedaan mendasar antara sikap diam dalam
                 konteks keputusan positif atau negatif dengan tindakan omisi (si­
                 kap pasif) pemerintah adalah bahwa keputusan fiktif positif/negatif
                 sebagaimana sebutannya yang selalu diawali dengan istilah “fiktif”


                  235  Lebih lengkapnya usulan ius constituendum perkara fiktif positif dibagikan pada bagi-
                 an berikutnya setelah bagian ini.
                  236  Eralda (Methasani) Çani. “Administrative Silence: Omission of Public Administration to
                 React as an Administrative Decision-Taking”, Studime Juridike (Juridical Studies), Juridical
                 Scientific  Journal,  School  of  Magistrate,  Tirana,  Albania,  No.  4,  Year  XV  of  Publication,
                 December 2014, hlm. 3.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  147
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171