Page 166 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 166
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dak dapat dikesampingkan dalam menegakkan hukum dan keadilan
dalam isu fiktif positif. Oleh karena karakter fiktif positif dalam UU
Ciptaker telah mengubah karakter fiktif positif dalam UUAP, dengan
sendirinya memang diperlukan penyesuaian (modifikasi) hukum
acara penanganan perselisihan fiktif positif pasca berlakunya UU
Ciptaker. Singkat kata, kedudukan Perma No. 8/2017 perlu direvisi.
Revisi tersebut pada pokoknya menyangkut pengajuan upaya admi
nistratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan
TUN. Setelah upaya administratif, perkara fiktif positif diperiksa de
ngan batasan waktu tertentu (speedy process) selanjutnya mekanisme
upaya hukum dibuka dengan pembatasan secara dua tingkat saja. 235
Selanjutnya, pendapat kedua di atas yang mengusulkan agar
PUSLITBANG
perkara fiktif positif dialihkan menjadi perkara OOD (onrectmatige
overheidsdaad) hal ini dapat dimaklumi sebagai konsekuensi tidak
mudahnya membedakan pengertian sikap diam pemerintah (ad
ministrative silence) dalam konteks fiktif positif (atau negatif) (ta
cit approval/denial) dan konteks omisi pemerintah (administrative
ommision). Kedua pengertian ini bahkan dapat dipertukarkan satu
sama lain tergantung aturan yang dibuat pembuat undangundang
dalam mengatur ketiadaan tanggapan atau sikap pasif dari adminis
trasi pemerintahan, atau sebagaimana yang dinyatakan oleh Eralda
(Methasani): “Administrative silence is a legal institute that should be
distinguished from that of administrative omission to act. These two
institutes are applied instead of eachother, depending on the rule that
the legislator has adopted regarding the lack of reaction of the adminis
trative body against the request of a subject.” 236
Namun demikian perbedaan mendasar antara sikap diam dalam
konteks keputusan positif atau negatif dengan tindakan omisi (si
kap pasif) pemerintah adalah bahwa keputusan fiktif positif/negatif
sebagaimana sebutannya yang selalu diawali dengan istilah “fiktif”
235 Lebih lengkapnya usulan ius constituendum perkara fiktif positif dibagikan pada bagi-
an berikutnya setelah bagian ini.
236 Eralda (Methasani) Çani. “Administrative Silence: Omission of Public Administration to
React as an Administrative Decision-Taking”, Studime Juridike (Juridical Studies), Juridical
Scientific Journal, School of Magistrate, Tirana, Albania, No. 4, Year XV of Publication,
December 2014, hlm. 3.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 147