Page 164 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 164
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
karena ada “kerja sama” yang dilakukan antara oknum pejabat TUN
dengan pemohon. Dengan banyaknya keputusan TUN yang fiktif
positif tanpa ada pengujian Pengadilan, dikhawatirkan merusak
sistem dan fungsi izin sebagai sarana pengadilan (sturen) terhadap
perilaku masyarakat.
232
Sebagaimana halnya pendapat Prof. Anna Erliyana, pendapat
Khairul Fahmi secara implisit juga menyatakan urgensi pentingnya
Peradilan TUN karena dengan dihilangkannya peran Peradilan TUN,
keputusan fiktif positif sematamata menjadi wewenang badan/
pejabat pemerintahan. Artinya, tidak ada lagi keterlibatan Peradilan
TUN dalam penetapannya dan keputusan dan/atau tindakan
pemerintahan sepenuhnya selesai dan berhenti di level Badan dan/
PUSLITBANG
atau Pejabat Pemerintahan saja. Walau demikian, hal tersebut
memang memiliki sisi lemah, misalnya, ketiadaan peran Peradilan
TUN dalam keputusan fiktif positif menyebabkan masyarakat yang
bertindak sebagai pemohon tidak memiliki pegangan yang pasti
terkait keputusan yang dimohonkan serta tidak memiliki alat paksa
untuk mengabulkan permohonan mereka. Salah satu yang mungkin
dapat menjawab persoalan kepastian ini adalah keberadaan Perpres
tentang bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
dianggap dikabulkan secara hukum. 233
Pendapat berbeda disampaikan oleh Ridwan. Ia menyatakan
meskipun Pasal 53 UUAP baru tidak menyebutkan secara eksplisit
kewenangan Pengadilan TUN untuk memeriksa dan memutus per
mohonan keputusan dan/atau tindakan fiktifpositif badan atau
pejabat pemerintahan, namun sehubungan bahwa seseorang atau
badan hukum perdata itu berhak mengajukan keberatan melalui
upaya administratif ketika merasa dirugikan atas adanya keputusan
dan/atau tindakan pemerintah atau permohonannya tidak dijawab
oleh organ pemerintahan, sehingga ketika seseorang atau badan
232 Ibid.
233 Khairul Fahmi, “Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi PTUN Terkait Permo-
honan Putusan Penerimaan Keputusan/Tindakan (Fiktif-Positif)”, “Analisis dan Inventa-
risasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi
Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang
diselenggaraan Puslitbang Kumdil MA RI, 7 Mei 2021.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 145