Page 164 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 164

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 karena ada “kerja sama” yang dilakukan antara oknum pejabat TUN
                 dengan pemohon. Dengan banyaknya keputusan TUN yang fiktif
                 positif tanpa ada pengujian Pengadilan, dikhawatirkan merusak
                 sistem dan fungsi izin sebagai sarana pengadilan (sturen) terhadap
                 perilaku masyarakat.
                                    232
                    Sebagaimana halnya pendapat Prof. Anna Erliyana, pendapat
                 Khairul Fahmi secara implisit juga menyatakan urgensi pentingnya
                 Peradilan TUN karena dengan dihilangkannya peran Peradilan TUN,
                 keputusan fiktif positif semata­mata menjadi wewenang badan/
                 pejabat pemerintahan. Artinya, tidak ada lagi keterlibatan Peradilan
                 TUN dalam penetapannya dan keputusan dan/atau tindakan
                 pemerintahan sepenuhnya selesai dan berhenti di level Badan dan/
                            PUSLITBANG
                 atau Pejabat Pemerintahan saja. Walau demikian, hal tersebut
                 memang memiliki sisi lemah, misalnya, ketiadaan peran Peradilan
                 TUN dalam keputusan fiktif positif menyebabkan masyarakat yang
                 bertindak sebagai pemohon tidak memiliki pegangan yang pasti
                 terkait keputusan yang dimohonkan serta tidak memiliki alat paksa
                 untuk mengabulkan permohonan mereka. Salah satu yang mungkin
                 dapat menjawab persoalan kepastian ini adalah keberadaan Perpres
                 tentang  bentuk  penetapan  keputusan  dan/atau  tindakan  yang
                 dianggap dikabulkan secara hukum. 233
                    Pendapat berbeda disampaikan oleh Ridwan. Ia menyatakan
                 meskipun Pasal 53 UUAP baru tidak menyebutkan secara eksplisit
                 kewenangan Pengadilan TUN untuk memeriksa dan memutus per­
                 mohonan keputusan dan/atau tindakan fiktif­positif badan atau
                 pejabat pemerintahan, namun sehubungan bahwa seseorang atau
                 badan hukum perdata itu berhak mengajukan keberatan melalui
                 upaya administratif ketika merasa dirugikan atas adanya keputusan
                 dan/atau tindakan pemerintah atau permohonannya tidak dijawab
                 oleh organ pemerintahan, sehingga ketika seseorang atau badan


                  232  Ibid.
                  233  Khairul Fahmi, “Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi PTUN Terkait Permo-
                 honan Putusan Penerimaan Keputusan/Tindakan  (Fiktif-Positif)”,  “Analisis  dan Inventa-
                 risasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi
                 Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang
                 diselenggaraan Puslitbang Kumdil MA RI, 7 Mei 2021.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  145
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169