Page 162 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 162
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
hingga, menurutnya, kebutuhan perlindungan hukum bagi masya
rakat masih dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan OOD. Tetapi
ia masih melihat problematika pengajuan gugatan OOD sebagai al
ternatif akses keadilan dalam pengajuan upaya hukum atas masalah
fiktif positif. Ia menyatakan dalam Perma OOD, pengertian tindakan
dibatasi hanya melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret.
Baginya, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dalam pengertian
tindakan ini meliputi keputusan? Ivan Junias termasuk pihak yang
224
sependapat agar gugatan OOD menjadi alternatif pengajuan masalah
hukum atas perkara fiktif positif. Selain merekomendasikan terbit
225
nya Perma, pendapat lain merekomendasikan agar diterbitkan SEMA
sehingga terwujud harmonisasi hukum bagi para hakim di tingkat
PUSLITBANG
pertama. Urgensi kehadiran SEMA tersebut disebabkan ketiadaan
wewenang PTUN untuk mengadili perkara fiktif positif. Menurutnya,
jika diajukan gugatan OOD maka harus diberi kriteria yang jelas mo
del gugatan OOD dalam perkara OOD.
226
Namun Bagus Dermawan menilai pengajuan OOD tidak bisa
dijadikan sebagai alternatif pengganti upaya hukum sebagaimana
dimaksud Perma No. 8/2017 karena meskipun sudah berlaku UU
Ciptaker namun perkara fiktif positif tetap diajukan dalam bentuk
permohonan bukan gugatan, karena perkara fiktif positif memiliki
kriteria antara lain “Permohonan terhadap keputusan dan/atau tin
dakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan”, sedangkan gugatan berkaitan de
ngan keputusan dan/atau tindakan. 227
Ketiga, Ius constituendum penanganan perkara fiktif positif di
PTUN bergantung kepada perpres.
Kedudukan Perpres bagi sebagian hakim masih dinilai menjadi
faktor kunci dalam menentukan masa depan penanganan perkara
fiktif positif di Pengadilan TUN. Selain bergantung kepada Perpes,
juga Perma baru dinilai penting untuk menjembatani masuknya
224 Anang Suseno Hadi, Ibid.
225 Ivan Junias, Ibid.
226 Richard Tulus, Ibid.
227 Bagus Dermawan, Ibid.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 143