Page 162 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 162

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 hingga, menurutnya, kebutuhan perlindungan hukum bagi masya­
                 rakat masih dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan OOD. Tetapi
                 ia masih melihat problematika pengajuan gugatan OOD sebagai al­
                 ternatif akses keadilan dalam pengajuan upaya hukum atas masalah
                 fiktif positif. Ia menyatakan dalam Perma OOD, pengertian tindakan
                 dibatasi hanya melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret.
                 Baginya, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dalam pengertian
                 tindakan ini meliputi keputusan?  Ivan Junias termasuk pihak yang
                                               224
                 sependapat agar gugatan OOD menjadi alternatif pengajuan masalah
                 hukum atas perkara fiktif positif.  Selain merekomendasikan terbit­
                                              225
                 nya Perma, pendapat lain merekomendasikan agar diterbitkan SEMA
                 sehingga terwujud harmonisasi hukum bagi para hakim di tingkat
                            PUSLITBANG
                 pertama. Urgensi kehadiran SEMA tersebut disebabkan ketiadaan
                 wewenang PTUN untuk mengadili perkara fiktif positif. Menurutnya,
                 jika diajukan gugatan OOD maka harus diberi kriteria yang jelas mo­
                 del gugatan OOD dalam perkara OOD.
                                                   226
                    Namun Bagus Dermawan menilai pengajuan OOD tidak bisa
                 dijadikan sebagai alternatif pengganti upaya hukum sebagaimana
                 dimaksud  Perma  No.  8/2017  karena meskipun  sudah  berlaku  UU
                 Ciptaker namun perkara fiktif positif tetap diajukan dalam bentuk
                 permohonan bukan gugatan, karena perkara fiktif positif memiliki
                 kriteria antara lain “Permohonan terhadap keputusan dan/atau tin­
                 dakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan
                 dan/atau pejabat pemerintahan”, sedangkan gugatan berkaitan de­
                 ngan keputusan dan/atau tindakan. 227

                    Ketiga, Ius constituendum penanganan perkara fiktif positif di
                 PTUN bergantung kepada perpres.
                    Kedudukan Perpres bagi sebagian hakim masih dinilai menjadi
                 faktor kunci dalam menentukan masa depan penanganan perkara
                 fiktif positif di Pengadilan TUN. Selain bergantung kepada Perpes,
                 juga Perma baru dinilai penting untuk menjembatani masuknya

                  224  Anang Suseno Hadi, Ibid.
                  225  Ivan Junias, Ibid.
                  226  Richard Tulus, Ibid.
                  227  Bagus Dermawan, Ibid.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  143
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167