Page 165 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 165

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 hukum perdata itu tidak puas atau putusan upaya administratif,
                 maka implikasinya Peradilan TUN masih memiliki kewenangan
                 absolut untuk memeriksa dan memutus permohonan keputusan
                 dan/atau tindakan fiktif­positif badan atau pejabat pemerintahan.
                 Atas dasar itu, maka dengan sendirinya Perma No. 8/2017 tentang
                 Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan
                 Permohonan Guna Mendapatkan keputusan dan/atau tindakan
                 fiktif­positif badan atau pejabat pemerintahan juga masih memiliki
                 daya laku dan daya ikat. 234



                 C.  TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PARA HAKIM DAN
                            PUSLITBANG
                    AKADEMISI
                    Sebagaimana telah diuraikan di atas setidaknya terdapat tiga
                 kelompok pendapat hakim dalam merespons kewenangan Peradilan
                 TUN mengadili perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker,
                 tiga kelompok pendapat ini juga tergambar dalam pembahasan Pleno
                 Kelompok Kerja (Pokja) terkait kewenangan Pengadilan TUN dalam
                 mengadili perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Cipta kerja. Ke­
                 tiga kelompok pendapat tersebut yakni:
                 1.  Peradilan TUN masih berwenang mengadili perkara fiktif positif
                    pasca UU Ciptaker namun harus diikuti dengan modifikasi hu­
                    kum acara baru;
                 2.  Peradilan TUN tidak berwenang lagi mengadili perkara fiktif po­
                    sitif tapi dialihkan ke model gugatan OOD (Onrectmatige Over­
                    heidsdaad);
                 3.  Ius constituendum penanganan perkara fiktif positif di peradilan
                    TUN bergantung kepada perpres.

                    Pendapat pertama di atas menjadi pararel dengan pendapat para
                 akademisi yang cenderung menilai bahwa peran Peradilan TUN ti­

                  234  Ridwan, “Ius Contituendum: Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif-Positif”, hlm.
                 12, makalah disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
                 Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
                 Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang diseleng-
                 garakan Puslitbang Kumdil MA RI, 7 Mei 2021.



                 146  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170