Page 165 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 165
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
hukum perdata itu tidak puas atau putusan upaya administratif,
maka implikasinya Peradilan TUN masih memiliki kewenangan
absolut untuk memeriksa dan memutus permohonan keputusan
dan/atau tindakan fiktifpositif badan atau pejabat pemerintahan.
Atas dasar itu, maka dengan sendirinya Perma No. 8/2017 tentang
Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan
Permohonan Guna Mendapatkan keputusan dan/atau tindakan
fiktifpositif badan atau pejabat pemerintahan juga masih memiliki
daya laku dan daya ikat. 234
C. TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PARA HAKIM DAN
PUSLITBANG
AKADEMISI
Sebagaimana telah diuraikan di atas setidaknya terdapat tiga
kelompok pendapat hakim dalam merespons kewenangan Peradilan
TUN mengadili perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Ciptaker,
tiga kelompok pendapat ini juga tergambar dalam pembahasan Pleno
Kelompok Kerja (Pokja) terkait kewenangan Pengadilan TUN dalam
mengadili perkara fiktif positif pasca berlakunya UU Cipta kerja. Ke
tiga kelompok pendapat tersebut yakni:
1. Peradilan TUN masih berwenang mengadili perkara fiktif positif
pasca UU Ciptaker namun harus diikuti dengan modifikasi hu
kum acara baru;
2. Peradilan TUN tidak berwenang lagi mengadili perkara fiktif po
sitif tapi dialihkan ke model gugatan OOD (Onrectmatige Over
heidsdaad);
3. Ius constituendum penanganan perkara fiktif positif di peradilan
TUN bergantung kepada perpres.
Pendapat pertama di atas menjadi pararel dengan pendapat para
akademisi yang cenderung menilai bahwa peran Peradilan TUN ti
234 Ridwan, “Ius Contituendum: Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif-Positif”, hlm.
12, makalah disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi
Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, yang diseleng-
garakan Puslitbang Kumdil MA RI, 7 Mei 2021.
146 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...