Page 171 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 171

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Konsepsi fiktif positif dalam UU Ciptaker akan sama saja menjadi
                 ibarat cek kosong (blank cheque) apabila peran Peradilan TUN tidak
                 dilibatkan dalam mengawal perlindungan hukum bagi masyarakat.
                 Konsepsi fiktif positif dalam UU Ciptaker mengandung sejumlah
                 problematika sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya pada bagi­
                 an lain penelitian ini. Pada tataran permukaan atau pada kulit luar,
                 konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker memang akan menawarkan
                 kemudahan self­executing dan self­implementation. Tapi, apabila Per­
                 adilan TUN tidak dilibatkan di dalam proses penegakan hukumnya
                 akan terjadi ketidakjelasan implementasi dan hilangnya sarana per­
                 lindungan hukum bagi warga masyarakat. Padahal, sarana perlin­
                 dungan  hukum  warga  masyarakat  harus  disediakan  sebagaimana
                            PUSLITBANG
                 mestinya. Seandainya batas waktu kewajiban untuk menetapkan
                 keputusan telah melewati ketentuan peraturan perundang­undang­
                 an, misalnya telah melewati batas waktu lima hari, namun keputusan
                 yang dimohonkan tersebut belum juga ditetapkan oleh administrasi
                 pemerintahan, lalu apakah dalam ilustrasi seperti ini, warga masya­
                 rakat yang merasa dirugikan tidak dapat mengajukan upaya hukum
                 ke Pengadilan TUN? Oleh karena itu sesungguhnya sulit dikesam­
                 pingkan peran Peradilan TUN dalam menjamin penegakan hukum
                 dalam penerapan keputusan fiktif positif. Terkait permasalahan se­
                 perti itu, satu di antara putusan PTUN Jakarta mempertimbangkan
                 sebagai berikut: 243



                 dari pimpinan MA ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam
                 penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi; (b) Perma yaitu suatu bentuk
                 peraturan dari prinsip MA ke seluruh jajaran peradilan tertentu yang isinya merupakan
                 ketentuan bersifat hukum acara. Henry Pandapotan Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung
                 Dalam Praktik Sehari-hari, Upaya Penanggulangan tunggakan perkara dan pemberdayaan
                 fungsi pengawasan Mahkamah Agung, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hlm. 143-144.
                 Lihat juga Henry Pandapotan Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan
                 (Rule Making Power) Tahun 1966-2003, (Yogyakarta: Liberty, 2005).
                  243  Putusan PTUN  Jakarta No. 4/P/FP/2021/PTUN.JKT antara PT. Pudan  Kreasi dan
                 PT. Putri Mahakam Lestari melawan (1) Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
                 Paket Pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Pada Biro Layanan
                 Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhu-
                 bungan (“Pokja Pemilihan”); (2) Kepala Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang
                 Milik Negara (“LPPBMN”) (3) Direktur Prasarana Transportasi Jalan (4) Direktur Jenderal
                 Perhubungan Darat.



                 152  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176