Page 171 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 171
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Konsepsi fiktif positif dalam UU Ciptaker akan sama saja menjadi
ibarat cek kosong (blank cheque) apabila peran Peradilan TUN tidak
dilibatkan dalam mengawal perlindungan hukum bagi masyarakat.
Konsepsi fiktif positif dalam UU Ciptaker mengandung sejumlah
problematika sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya pada bagi
an lain penelitian ini. Pada tataran permukaan atau pada kulit luar,
konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker memang akan menawarkan
kemudahan selfexecuting dan selfimplementation. Tapi, apabila Per
adilan TUN tidak dilibatkan di dalam proses penegakan hukumnya
akan terjadi ketidakjelasan implementasi dan hilangnya sarana per
lindungan hukum bagi warga masyarakat. Padahal, sarana perlin
dungan hukum warga masyarakat harus disediakan sebagaimana
PUSLITBANG
mestinya. Seandainya batas waktu kewajiban untuk menetapkan
keputusan telah melewati ketentuan peraturan perundangundang
an, misalnya telah melewati batas waktu lima hari, namun keputusan
yang dimohonkan tersebut belum juga ditetapkan oleh administrasi
pemerintahan, lalu apakah dalam ilustrasi seperti ini, warga masya
rakat yang merasa dirugikan tidak dapat mengajukan upaya hukum
ke Pengadilan TUN? Oleh karena itu sesungguhnya sulit dikesam
pingkan peran Peradilan TUN dalam menjamin penegakan hukum
dalam penerapan keputusan fiktif positif. Terkait permasalahan se
perti itu, satu di antara putusan PTUN Jakarta mempertimbangkan
sebagai berikut: 243
dari pimpinan MA ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam
penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi; (b) Perma yaitu suatu bentuk
peraturan dari prinsip MA ke seluruh jajaran peradilan tertentu yang isinya merupakan
ketentuan bersifat hukum acara. Henry Pandapotan Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung
Dalam Praktik Sehari-hari, Upaya Penanggulangan tunggakan perkara dan pemberdayaan
fungsi pengawasan Mahkamah Agung, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hlm. 143-144.
Lihat juga Henry Pandapotan Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan
(Rule Making Power) Tahun 1966-2003, (Yogyakarta: Liberty, 2005).
243 Putusan PTUN Jakarta No. 4/P/FP/2021/PTUN.JKT antara PT. Pudan Kreasi dan
PT. Putri Mahakam Lestari melawan (1) Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Paket Pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Pada Biro Layanan
Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhu-
bungan (“Pokja Pemilihan”); (2) Kepala Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang
Milik Negara (“LPPBMN”) (3) Direktur Prasarana Transportasi Jalan (4) Direktur Jenderal
Perhubungan Darat.
152 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...