Page 176 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 176

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 tif melalui akses langsung penyelesaian perselisihan perkara fiktif
                 positif. Sebab, sebagaimana disampaikan oleh Ridwan, bahwa peng­
                 ujian keputusan/tindakan melalui upaya administratif lebih leng­
                 kap, men cakup aspek kebijakan (doelmatigeheid) dan aspek hukum
                 (recht matigeheid) serta dapat langsung mengubah, memperbaiki,
                 atau bahkan mencabut keputusan yang disengketakan. 248  Oleh ka­
                 rena itu apabila mekanisme upaya administratif ini belum dibenahi
                 dan ditata sesuai dengan prinsip keadilan administratif, konsep fik­
                 tif positif yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
                 kepastian layanan bagi warga masyarakat hanya akan menjadi ilusi
                 semu dan angan­angan belaka bagi warga masyarakat. Proposisi ini
                 merupakan suatu persoalan hukum yang serius dan sangat menda­
                            PUSLITBANG
                 sar sifatnya dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak pe­
                 merintah dan para pemangku kepentingan yang lain seperti pihak
                 legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.
                    Dragos C. Dacian dkk. menyimpulkan bahwa sarana hukum ba­
                 gi keputusan fiktif positif melalui upaya administratif, di samping
                 penyelesaian melalui Ombudsman dan badan peradilan, dalam
                 praktiknya sangat efektif untuk mendorong pemerintah menaati
                 batas waktu penerbitan keputusan, atau sebagaimana ia ungkapkan
                 sebagai berikut:

                    “As to the legal remedies, all jurisdictions use administrative appeal, a form
                    of Ombudsman and the courts. Usually, the administrative appeal is a pretty
                    effective method to make the administration pay attention to the deadlines,
                    and it constitutes a good venue for pre-trial confrontation even in countries
                    where it is not mandatory—such as France, where the administrative appeal
                    helps the party to open the gates of judicial review. Another institution that
                    takes care of delays is the Ombudsman, who can investigate both individual
                    transgressions and systemic failures.” 249

                    Selanjutnya pada tataran teknis hukum, beberapa materi usulan
                 lain dalam pengaturan hukum acara perkara fiktif positif ke depan
                 diuraikan berikut ini.


                  248  Ridwan, Urgensi Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2019), hlm.
                 133.
                  249  Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Loc. cit, hlm. 28.


                                                   BAB 4  GAGASAN IUS CONSTITUENDUM  •  157
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181