Page 176 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 176
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
tif melalui akses langsung penyelesaian perselisihan perkara fiktif
positif. Sebab, sebagaimana disampaikan oleh Ridwan, bahwa peng
ujian keputusan/tindakan melalui upaya administratif lebih leng
kap, men cakup aspek kebijakan (doelmatigeheid) dan aspek hukum
(recht matigeheid) serta dapat langsung mengubah, memperbaiki,
atau bahkan mencabut keputusan yang disengketakan. 248 Oleh ka
rena itu apabila mekanisme upaya administratif ini belum dibenahi
dan ditata sesuai dengan prinsip keadilan administratif, konsep fik
tif positif yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kepastian layanan bagi warga masyarakat hanya akan menjadi ilusi
semu dan anganangan belaka bagi warga masyarakat. Proposisi ini
merupakan suatu persoalan hukum yang serius dan sangat menda
PUSLITBANG
sar sifatnya dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak pe
merintah dan para pemangku kepentingan yang lain seperti pihak
legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dragos C. Dacian dkk. menyimpulkan bahwa sarana hukum ba
gi keputusan fiktif positif melalui upaya administratif, di samping
penyelesaian melalui Ombudsman dan badan peradilan, dalam
praktiknya sangat efektif untuk mendorong pemerintah menaati
batas waktu penerbitan keputusan, atau sebagaimana ia ungkapkan
sebagai berikut:
“As to the legal remedies, all jurisdictions use administrative appeal, a form
of Ombudsman and the courts. Usually, the administrative appeal is a pretty
effective method to make the administration pay attention to the deadlines,
and it constitutes a good venue for pre-trial confrontation even in countries
where it is not mandatory—such as France, where the administrative appeal
helps the party to open the gates of judicial review. Another institution that
takes care of delays is the Ombudsman, who can investigate both individual
transgressions and systemic failures.” 249
Selanjutnya pada tataran teknis hukum, beberapa materi usulan
lain dalam pengaturan hukum acara perkara fiktif positif ke depan
diuraikan berikut ini.
248 Ridwan, Urgensi Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2019), hlm.
133.
249 Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Loc. cit, hlm. 28.
BAB 4 GAGASAN IUS CONSTITUENDUM • 157