Page 177 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 177
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
1. Objectum Litis
Objectum litis perkara fiktif positif adalah:
a. Sikap diam administrasi pemerintahan yang tidak melaksana
kan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan keputusan admi
nistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan per
undangundangan;
b. Keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan berda
sarkan mekanisme fiktif positif namun menimbulkan kerugian
bagi pihak ketiga. 250
Objek sikap diam administrasi pemerintahan sebagaimana di
maksud dalam huruf (a) di atas, yaitu:
ajukan gugatan. PUSLITBANG
a. Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau peja
bat pemerintahan;
b. Permohonan terhadap keputusan untuk menyelenggarakan
fungsi pemerintahan;
c. Permohonan terhadap keputusan yang belum pernah ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
d. Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung;
e. Permohonan yang bukan merupakan pelaksanaan dari putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau bukan permo
honan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah di
Dari uraian di atas objek perkara fiktif positif adalah sebatas ke
putusan tidak termasuk tindakan. Eks Pasal 53 ayat (6) UUAP sendiri
isinya hanya menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerin
tahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan. 251
250 Pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administratif
dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif
tersebut (Pasal 4 ayat [1] Perma No. 6/2018).
251 Dalam eks Pasal 53 ayat (6) UUAP, apabila Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan akan
158 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...