Page 177 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 177

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 1.  Objectum Litis
                    Objectum litis perkara fiktif positif adalah:
                 a.  Sikap diam administrasi pemerintahan yang tidak melaksana­
                    kan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan keputusan admi­
                    nistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan per­
                    undang­undangan;
                 b.  Keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan berda­
                    sarkan mekanisme fiktif positif namun menimbulkan kerugian
                    bagi pihak ketiga. 250

                    Objek sikap diam administrasi pemerintahan sebagaimana di­
                 maksud dalam huruf (a) di atas, yaitu:
                    ajukan gugatan. PUSLITBANG
                 a.  Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau peja­
                    bat pemerintahan;
                 b.  Permohonan terhadap keputusan untuk menyelenggarakan
                    fungsi pemerintahan;
                 c.  Permohonan terhadap keputusan yang belum pernah ditetapkan
                    dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
                 d.  Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung;
                 e.  Permohonan yang bukan merupakan pelaksanaan dari putusan
                    pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau bukan permo­
                    honan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah di­



                    Dari uraian di atas objek perkara fiktif positif adalah sebatas ke­
                 putusan tidak termasuk tindakan. Eks Pasal 53 ayat (6) UUAP sendiri
                 isinya hanya menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerin­
                 tahan wajib menetapkan  keputusan untuk melaksanakan putusan
                 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima)
                 hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan. 251


                  250  Pihak ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administratif
                 dapat mengajukan  gugatan terhadap keputusan  hasil tindak lanjut upaya administratif
                 tersebut (Pasal 4 ayat [1] Perma No. 6/2018).
                  251  Dalam eks Pasal 53 ayat (6) UUAP, apabila Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak
                 menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari
                 kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan akan



                 158  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182