Page 179 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 179
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
a. Sikap diam administrasi pemerintahan yang tidak melaksana
kan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan keputusan admi
nistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan per
undangundangan;
b. Keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan berda
sarkan mekanisme fiktif positif namun menimbulkan kerugian
bagi pihak ketiga, maka subjectum litis perkara fiktif positif juga
perlu diperluas yakni meliputi pemohon keputusan langsung
dan pihak ketiga yang merasa dirugikan seandainya permohon
an fiktif positif tersebut dikabulkan atau ditindaklanjuti dengan
penerbitan suatu keputusan. 255
PUSLITBANG
Menurut Hendry Julian Noor, jika awalnya harus lewat permo
honan ke PTUN untuk bisa dikeluarkan keputusan/tindakan, kini
bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dika
bulkan secara hukum itu diatur dalam Perpres. Sekilas, hal ini seolah
mendorong pelayanan publik menjadi lebih cepat, karena tak harus
melalui permohonan di PTUN. Namun, bukan tak mungkin terjadi
apa yang dikhawatirkan, yakni bahwa “sikap diam” tersebut ternyata
telah disepakati oleh yang berwenang untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan dengan pemohon. Untuk menyembunyikan mo
ral hazard (apabila kemudian permohonan dikabulkan), badan dan/
atau pejabat pemerintahan itu memilih bersikap diam karena telah
diketahui pada akhirnya akan dianggap dikabulkan secara hukum.
Artinya, ada kemungkinan terjadi kerja sama untuk melakukan ke
sepakatan yang koruptif antara pemohon dengan badan dan/atau
pejabat pemerintahan. Ekses negatif penerapan keputusan fiktif
256
positif ini menurut Dragos C. Dacian antara lain seperti meningkat
nya bahaya korupsi jika tindakan pencegahan lainnya tidak diambil
(misalnya, mekanisme kontrol dan sanksi, kesadaran kemitraan an
255 Lihat juga rumusan objectum litis dari Pokja UU Cipta Kerja, Surat Dirjenbadilmiltun
No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Penyampaian Rumusan Hasil Kegi-
atan Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Lingkungan Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan
Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
256 Hendry Julian Noor, “Fiktif Positif dan Diskresi Pasca UU Cipta Kerja”, Kompas, 6 April
2021.
160 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...