Page 179 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 179

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 a.  Sikap diam administrasi pemerintahan yang tidak melaksana­
                    kan kewajiban hukumnya untuk menerbitkan keputusan admi­
                    nistrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan per­
                    undang­undangan;
                 b.  Keputusan administrasi pemerintahan yang diterbitkan berda­
                    sarkan mekanisme fiktif positif namun menimbulkan kerugian
                    bagi pihak ketiga, maka subjectum litis perkara fiktif positif juga
                    perlu diperluas yakni meliputi pemohon keputusan langsung
                    dan pihak ketiga yang merasa dirugikan seandainya permohon­
                    an fiktif positif tersebut dikabulkan atau ditindaklanjuti dengan
                    penerbitan suatu keputusan. 255
                            PUSLITBANG
                    Menurut Hendry Julian Noor, jika awalnya harus lewat permo­
                 honan ke PTUN untuk bisa dikeluarkan keputusan/tindakan, kini
                 bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dika­
                 bulkan secara hukum itu diatur dalam Perpres. Sekilas, hal ini seolah
                 mendorong pelayanan publik menjadi lebih cepat, karena tak harus
                 melalui permohonan di PTUN. Namun, bukan tak mungkin terjadi
                 apa yang dikhawatirkan, yakni bahwa “sikap diam” tersebut ternyata
                 telah disepakati oleh yang berwenang untuk mengambil keputusan
                 dan/atau tindakan dengan pemohon. Untuk menyembunyikan mo­
                 ral hazard (apabila kemudian permohonan dikabulkan), badan dan/
                 atau pejabat pemerintahan itu memilih bersikap diam karena telah
                 diketahui pada akhirnya akan dianggap dikabulkan secara hukum.
                 Artinya, ada kemungkinan terjadi kerja sama untuk melakukan ke­
                 sepakatan yang koruptif antara pemohon dengan badan dan/atau
                 pejabat pemerintahan.  Ekses negatif penerapan keputusan fiktif
                                      256
                 positif ini menurut Dragos C. Dacian antara lain seperti meningkat­
                 nya bahaya korupsi jika tindakan pencegahan lainnya tidak diambil
                 (misalnya, mekanisme kontrol dan sanksi, kesadaran kemitraan an­


                  255  Lihat juga rumusan objectum litis dari Pokja UU Cipta Kerja, Surat Dirjenbadilmiltun
                 No. 794/Djmt/B/6/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Penyampaian Rumusan Hasil Kegi-
                 atan Kelompok Kerja Sengketa Pertanahan, Lingkungan Hidup, Fiktif Positif dan Perizinan
                 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
                  256  Hendry Julian Noor, “Fiktif Positif dan Diskresi Pasca UU Cipta Kerja”, Kompas, 6 April
                 2021.



                 160  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184